Disepelekan Wali Kota Bitung, Runtukahu Datangi DPRD Sulut

Dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Sulut dengan Keluarga pemilik lahan Runtukahu dan Pemkot Bitung di DPRD Sulut, Senin (9/3) foto: ferry
Dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Sulut dengan Keluarga pemilik lahan Runtukahu dan Pemkot Bitung di DPRD Sulut, Senin (9/3) foto: ferry

 

MANADO, Kawanuapost.com –  Persoalan tanah atau lahan memang terbilang sensitif dan rawan. Ada banyak persoalan lahan yang dimiliki dan ditinggali warga, justru digugat sang pemilik lahan, sementara warga juga memiliki sertifikat atas tanah atau lahan yang kini mereka diami. Saling mengklaim tersebut akhirnya harus berakhir di meja hijau.

Akan tetapi Komisi I DPRD Sulut, Senin (9/3), memberi waktu dan kesempatan untuk memediasi persaoalan tanah yang runut antara pihak sekolah dalam hal ini pemerintah kota Bitung dengan pemilik lahan Keluarga Besar Runtukahu. Menurut pemaparan keluarga Runtukahu di depan tim Pemkot Bitung dan Komisi I DPRD Sulut, terdapat dua lahan milik mereka yang dikuasai pemerintah Kota Bitung.

Akan tetapi lahan tersebut tidak dibuatkan ganti rugi, malahan Pemkot Bitung justru mengklaim bahwa salah satu lahan dari dua lahan milik Keluarga Runtukahu sudah dihibahkan ke Pemkot Bitung. Keluarga pemilik lahan pun mengajukan komplain atau keberatan atas pernyataan tersebut, terlebih atas lahan yang kini sudah ada bangunan sekolah di atasnya.

Menurut keterangan pihak keluarga, DPRD Kota Bitung di masa Luntungan (Ketua), telah memberi rekomendasi kepada Wali Kota Bitung, agar segera menyelesaikan proses ganti rugi terhadap lahan milik keluarga Runtukahu tersebut. Hanya saja, hingga kini proses ganti rugi, tidak dilakukan Pemkot Bitung. Rekomendasi tersebut dimentahkan Wali Kota Bitung Hanny Sondakh.

Ketua Komisi I DPRD Sulut Ferdinand Mewengkang mengatakan, persoalan lahan tersebut akan dikembangkan dengan memanggil pihak terkait dalam hal ini, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung. Pasalnya, di saat proses pembicaraan terkait penyelesaian lahan tersebut, keluarga kaget dengan penerbitan sertifikat untuk dua lahan milik keluarga atas nama Pemkot Bitung.

“Untuk itu, Komisi I akan mengagendakan memanggil hearing, BPN Kota Bitung,” tandas Mewengkang yang memimpin jalannya rapat dengar pendapat antara pihak pemilik lahan Keluarga Runtukahu, Pemkot Bitung dan anggota Komisi I DPRD Sulut. (ferry)

Tinggalkan Balasan