Di Bali, Kumtua Minahasa akan Belajar UU Desa

bali

Tondano– Kaban BPMPD Minahasa Jefry Sajow SH menegaskan, program keberangkatan 227 hukum tua (Kumtua) ke Bali bukan untuk pesiar dan berfoya-foya, tetapi untuk belajar dan mendalami amanat Undang-Undang (UU) Desa tahun 2014 dan pengelolaan keuangannya.

‘’Satu hari setengah mereka ikut Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) dan setengah hari meninjau Desa Ogasan di Kabupaten Badung, yang adalah juara 3 lomba desa tingkat nasional itu,’’ katanya ketika dihubungi KABAR SULUT kemarin.

Sejak awal hingga medio Juni ini, Pemkab Minahasa telah menjalin kerjasama dengan Balai Besar PMD Malang, Jatim dan Kemendagri untuk memberikan Diklat kepada 227 Kumtua di daerah ini.

‘’Ini merupakan tindaklanjut dari aspirasi masyarakat ketika Pak Bupati dan Wakil Bupati turun di desa-desa selama ini,’’ katanya.

Sesuai jadwal, ke-227 Kumtua di Minahasa tersebut diberangkatkan dan mengikuti Diklat dalam tiga kloter. Sebanyak 82 Kumtua telah berangkat dengan menumpang pesawat Lion Air, Senin (2/6) pagi kemarin.

Mereka dijadwalkan mengikuti Diklat dan meninjau Desa Ogasan pada Selasa dan Rabu (3-4/6) dan kembali pada Kamis depan. Kloter ke dua selang tanggal 5-8 Juni dan kloter terakhir tanggal 10-13 Juni mendatang.

Ke-82 Kumtua tersebut berasal dari Kecamatan Sonder, Kombi, Remboken, Tombulu, Pineleng, Mandolang dan Kawangkoan Barat.

‘’Mengingat intensitas tugas di desa-desa, yang ikut kloter pertama tidak harus semua Kumtua di satu kecamatan. Mana yang punya waktu luang, mereka yang diberangkatkan lebih dulu. Yang pasti, 227 Kumtua yang ada kita bagi tiga kelompok sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,’’ jelasnya.

Namun begitu, Sajow menolak jika program Diklat Kumtua di Bali kali ini merupakan kebijakan sepihak Bupati.

‘’Ini adalah bagian dari program Pemkab yang ditata dalam program ADD tahun ini, bukan hanya program dari Pak Bupati,’’ tandas adik kandung bupati terpilih Desember 2012 ini.

Diklat bagi para Kumtua ini, lanjut dia, sangat esensi untuk meningkatkan kapasitas para penyelenggara administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat desa untuk mempersiapkan diri melaksanakan program pembangunan berbasis desa yang diamanatkan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mulai tahun 2015 mendatang.

UU Desa itu sendiri telah ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPR RI pada 18 Desember 2013 dan ditandatangani Presiden Soesili Bambang Yodhoyono pada 15 Januari 2014. Selain merubah periode kepala desa atau nama sejenis dari dua menjadi tiga kali, juga mengamanatkan penyisihan dana pembangunan desa sekitar Rp700 juta per tahun.

Sajow mengakui jika biasanya Diklat bagi Kumtua dilaksanakan di markas Balai Besar PMD Malang. ‘’Tapi kita minta di Bali. Karena hitung-hitung akan lebih efisien. Biaya transportasi saja akan lebih besar ke Malang. Kita masih harus mengeluarkan biaya bus yang lebih besar. Selain itu, penginapan tetap kita bayar kalau ikut Diklat di Malang, sedangkan di Bali ditanggung oleh travel,’’ jelas Sajow lagi.

Sajow kembali menjelaskan bahwa kebijakan pemkab menitipkan dana sebesar Rp2,27 miliar dalam ADD untuk kegiatan Diklat bagi para Kumtua tersebut tidak menyalahi aturan.

‘’Yang salah kalau(dana) itu ditata tersendiri,’’ katanya sambil menyatakan bahwa biaya pelatihan kumtua kali ini tidak akan mengurangi realisasi volume fisik pembangunan di desa yang bersumber dari ADD tahun ini.

‘’Karena sesungguhnya dana pelatihan ini bukan dari ADD, tapi hanya sebagai dititipan saja dari pemkab,’’ tambahnya.

Ketua Komisi II DPRD Minahasa, Febry Suoth, SSos menyatakan, pemberangkatan para kumtua ke luar daerah adalah sah-sah saja, asalkan benar-benar untuk meningkatkan kapasitas demi mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang prima. (*)

Tinggalkan Balasan