BOLTIM.kawanuapost.com – Sesuai dengan Amanat Undang-undang Diskresi nomor 30 tahun 2014, dimana Bupati dan Walikota se Indonesia diperbolehkan untuk mengeluarkan kebijakan sendiri asalkan bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi diantaranya kebijakan mengenai penggunaan anggaran publik, meski kebijakan tersebut tidak masuk dalam usulan anggaran. Hal ini diungkapkan langsung Bupati Boltim Sehan Landjar SH kepada sejumlah wartawan.
“Aturan tersebut mulai diberlakukan. Jadi Bupati dan wali kota bisa menggunakan kebijakan sendiri tanpa melalui mekanisme pembahasan dari pihak legislatif, yang penting tidak merugikan dan sesuai dengan kebutuhan yang mengedepankan kepentingan publik,” ungkap Sehan.
Lanjut Sehan mengatakan pihaknya tetap akan mempertimbangkan semua kebijakan dan berupaya akan tetap melalui proses dan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya. “Yakni melalui prosedur pembahasan di DPRD, agar tidak ada saling kesalah pahaman meski saya bisa mengambil kebijakan sendiri tanpa melalui proses pembahasan dan pengusulan di DPRD,” tutupnya. (Taslim)