MANADO, Kawanuapost.com – Badan Koordinasi Penamanaman Modal (BKPM) dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kamis (12/3) kemarin melakukan pertemuan dengan Pemerintah provinsi Sulut di ruang Ex WOC Kantor Gubernur Sulut yang dihadiri Kadis PU Sulut Ir Eddy Kenap bersama Kepala BKPM Sulut Ir Jemmy Kuhu MSi.
Menurut Jemmy Kuhu, tujuan kedatang Kasubid Infrastruktur Transportasi Darat Jalan dan jembatan BKPM Gatot Subyargo W dan Anggota BPJT Koentjahjo Pamboedi dalam rangka mengevaluasi perkembangan Jalan Tol Manado-Bitung dengan pemerintah Provinsi Sulut. Karena jalan Tol Manado-Bitung telah masuk dalam agenda RPJM 2015 s/d 2019, jelas mantan Kaban Penghubung Pemprov Sulut di Jakarta, sembari menambahkan, kiranya pelaksanaan jalan Tol Manado-Bitung dapat melibatkan, BKPM Sulut karena terkait dengan investasi penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal Dalam Negeri (PMDN, karena di Sulut BKPM dan PTSP masih terpisah.
Kadis PU Sulut Ir. Eddy Kenap mengatakan, jalan Tol Manado-Bitung panjangnya 39 Km terdiri dari dua segmen yaitu segmen 1 Manado- Airmadidi, segmen 2 Airmadidi-Bitung. Posisi sampai saat ini Kenap menyebutkan jalan tol ini sudah di laksanakan Graund Breaking sejak Tahun 2014 lalu, oleh Menko Perekonomian RI Chairul Tanjung sepanjang 6 ratus meter.
Sementara terkait dengan pembebasan lahan di segmen 1 sudah tuntas 90 persen. Dimana Pemprov Sulut terus berupaya bersama Pemkab Minut dan Pemkot Bitung agar pembebasan lahan seluruhnya di targetkan sampai tahun 2016 mendatang, karena masih terjadi sedikit kendala seperti untuk pembayaran ganti rugi, dimana pemilik tanah tidak berada di tempat, pemindahan kerangka di pekuburan, pemindahan tempat ibadah dan sekolah serta penebangan pohon, ujar Kenap.
Namun Kenap merasa optimis bahwa kendala-kendala yang ada tersebut akan segera tuntas, karena pemerintah provinsi dalam hal ini Pak Gubernur terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, tandas kenap.
Pamboedi mengatakan, kiranya Pemprov Sulut dapat memasang papan pengumuman di setiap lahan yang sudah dibebaskan bahwa tanah ini milik pemprov agar bisa menghindari terjadinya pencurian aset. (*)