Pelaku Penikaman Guru Dapat Perlindungan Hukum dari P3AD

Rapat dengar pendapat Komisi IV dengan Dinas P3AD Sulut
Rapat dengar pendapat Komisi IV dengan Dinas P3AD Sulut

Manado, kawanuapost.com – Perlindungan hukum untuk anak dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Daerah (P3AD) Sulut, termasuk siswa pelaku pemikaman guru beberapa waktu lalu di Kecamatan Mapanget.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV, anggota DPRD Sulut dr Fransiscus Silangen pertanyakan apa yang sudah dilakukan dinas terkait untuk kasus tersebut, Selasa (29/10/2019).

“Apa yang sudah dilakukan mendampingi siswa pelaku penikaman?,” kata Silangen.

Kadis P3AD Mieke Pangkong mengemukakan, saat penikaman terjadi pihaknya sudah menghadirkan advokat yang mendampingi anak tersebut, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 untuk perlindungan hukum anak.

Bahkan tidak hanya itu saja, disiapkan juga seorang psikolog untuk mendampingi anak tersebut untuk mendapatkan asesmen. “Asesmen yang digunakan sebagai dasar Berita Acara Perkara (BAP) di kantor polisi. Inilah yang sudah kami lakukan untuk memberikan perlindungan terhadap anak pelaku penikaman guru tersebut,” ujarnya.

Silangen kembali menanyakan, bagaimana nasib siswa yang lain ketika ada wacana sekolah tersebut ditutup. Mieke pun menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Diknas Sulut, siswa yang ada di sekolah tersebut akan dicarikan solusi yang terbaik agar mereka dapat belajar kembali.

Hadir juga dalam RDP tersebut, Careiq Runtu, Yusra Alhabsyi, Braien Waworuntu, Melky Pangemanan, Nursiwin Dunggio, dan Fanny Legoh. (CR)

Tinggalkan Balasan