ODSK Dukung Sosialisasi UU No 13/2018 Terkait Pelestarian Hasil Karya Anak Bangsa

20191029_105538_640x359

 

MANADO, Kawanuapost.com – Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wagub Drs Steven OE Kandouw (ODSK) melalui Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut Janny Lukas mengapresiasi kegiatan sosialisasi UU No. 13/2018 demi melestarikan hasil karya anak bangsa, khususnya para penghasil Karya Cetak dan Karya Rekaman (KCKR) di daerah ini.

Lukas berharap berbagai ide, gagasan dan masukan melalui diskusi aktif dalam kegiatan Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 dapat memperkaya dan memperkuat Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksana UU tersebut.

Karena menurut ODSK seperti disampaikan Kadis Janny Lukas, melestarikan hasil karya anak daerah hanya bisa bertahan lama dan bahkan buah karya cetak dan karya rekaman, bisa bermanfaat sebagai modal pengetahuan bagi yang membutuhkan.

Untuk itu, ODSK berharap pula para penghasil karya, baik cetak dan karya rekaman, diajak untuk menyimpan hasil karyanya di dalam rumah besar Perpustakaan Nasional, agar karya itu bisa lestari dan berguna untuk generasi mendatang.

Hal itu disampaikan ODSK yang diwakili Kadis Janny Lukas saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) di Manado, Selasa (29/10/2019).

Ibu Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa lnformasi, Perpustakaan Nasional RI didampingi Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut Hanny Lukas saat memberikan keterangan kepada media.

 

Dalam sambutan, Ibu Ofy Sofiana selaku Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa lnformasi, Perpustakaan Nasional RI mengatakan, karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil karya anak bangsa memang sangat penting untuk dilestarikan di Rumah Besar Perpustakaan Nasional.

Untuk itu, tambah Ibu Sofiana, maka diperlukan payung hukum untuk menjamin penyimpanan hasil karya seperti UU No 13 Tahun 2018. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksana UU di atas, maka pihak Perpustakaan Nasional melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait hal itu, baik menyangkut pelaksanaan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR), pengelolaan hasil serah simpan (KCKR), Peran serta masyarakat dan Penghargaan sekaligus menerima saran dan masukan gagasan konstruktif terkait Rancangan Peraturan Pelaksana UU No. 13 Tahun 2018 ini.

Dia menambahkan, pihak Perpustakaan Nasional juga telah memiliki E-Deposit.

“Aplikasi E-Deposit merupakan wadah untuk menghimpun karya rekam, sekaligus pengolahan dan pendayagunaan karya rekam, dan Aplikasi ini sudah diluncurkan pada tanggal 25 Maret 2019. Untuk itu para produsen karya rekam dalam melaksanakan UU No.13/2018 sudah lebih dipermudah untuk menyerahkan terbitannya melalui aplikasi e-Deposit,” tandas Ibu Sofiana.

Dia berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini, ada berbagai ide, gagasan, pendapat dari pegiat karya anak bangsa di bidang KCKR yang bisa memperkaya dalam penyusunan dan penguatan payung hukum.

“Mari kita menjadikan kegiatan ini sebagai momentum kebangkitan dunia perpustakaan, khususnya terkait pelaksanaan UU No.13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, sehingga dapat terwujud koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir serta melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alat dan atau perbuatan manusia,” ujar Ibu Sofiana.

Turut hadir para penulis, penerbit dan produsen rekaman, para akademisi perguruan tinggi, jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan undangan. (*)

Tinggalkan Balasan