TUTUYAN Kawanuapost.com– Pernyataan Wakil Ketua Dekab Boltim, Sehan Mokoagow mengenai Pelaksana Tugas (PLT) Sangadi tidak bisa mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), mendapat tanggapan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim, Oskar Manoppo SE MM.
Menurut Oskar, pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Boltim tersebut, keliru karena PLT sangadi diperbolehkan mengelola anggaran sama seperti sangadi definitif tidak ada bedanya. “Saya sudah menanyakan hal itu kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red) dan mereka mengataka PLT ataupun PJS sangadi memiliki kewenangan yang sama. Jadi bisa mengelola ADD,” terang Oskar, Selasa (17/3) kemarin.
Asalkan, lanjutnya, PLT sangadi mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Bupati. “Karena itu dasar PLT sangadi bisa mengelola ADD dan pertanggungjawabannya jelas tidak ada yang menyimpang,” lanjutnya.
Sebelumnya, Sehan Mokoagow dalam Paripurna tahap satu penetapan Ranperda yang akan dimasukan dalam Program legislasi (Prolegda) mengucapkan PLT sangadi tidak bisa mengelola ADD desa.(Taslim)