MANADO, Kawanuapost – Kasus Perampasan Kendaraan Berujung Eksekusi. Lantaran tidak jalankan putusan pengadilan, jurusita PN manado bakal eksekusi PT Mandiri Tunas Finance.
Kejadian itu berawal dari Kendaraan konsumen menunggak 3 bulan hingga kendaraannya dirampas dan kunci mobilnya diambil oleh oknum dept collector, 8 Agustus 2019, kemudian dept collector mengajak konsumen menuju kantor polisi poltabes manado untuk mediasi.
Dihadapan polisi, penggugat dan tergugat bersepakat membayar angsuran kendaraan sebanyak dua bulan terlebih dahulu dan satu bulannya akan dibayar satu minggu kemudian. Herannya, dibebankan harus membayar biaya penarikan senilai Rp 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah) kepada pihak ketiga.
Setelah konsumen keluar ke tempat parkiran mobilnya sudah dibawa kabur oleh dept collector kemudian korban membuat laporan polisi nomor : STTLP/1516/VIII/2019/SPKT/RESTA MDO, dengan pengaduan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit mobil Avanza Hitam Metalik 1.3 G M/T, Nomor Rangka MHKM5EJHK091674, Nomor Mesin : INRF362525, nomor polisi DB 1275 LO, yang dilakukan oleh pihak perusahan PT Mandiri Tunas Finance (MTF).
Sampai gugatan itu diajukan pihak tergugat yang telah melakukan tindakan tindak pidana tidak pernah tersentuh hukum di republik ini.
Demikian dikatakan Kuasa Hukum Advokat/pengurus LPK-RI, Audi Alexander Tujuwale, SH dan Witri Rizki Hidayah, SH, melalui telepon selular, Jumat (13/03/2020).
“Putusan Aanmaning. Penyerahan aset hingga pengosongan gedung,” katanya.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado Lukman Bachmid SH.MH, mengatakan, perkara nomor 51/pdt.g.s/keberatan/2019/pn.mnd antara Konsumen Mastoni Limbanadi dan PT. Mandiri Tunas Finance dimenangkan oleh Konsumen selaku debitur dan pihak PN Manado akan melaksanakan eksekusi.
Menurut Bachmid, perusahan pembiayaan PT. Mandiri Tunas Finance (MTF), telah mengabaikan proses hukum. Kedepan akan dilakukan eksekusinya setelah dilakukan Aamaning.
“Dalam waktu 8 hari semenjak dilakukan sidang permohonan kami akan melaksanakan eksekusi PT Mandiri Tunas Finance, karena pihak yang kalah (tergugat) tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela,” pungkas Ketua PN Manado.
Lukman Bachmid menuturkan, sesuai Pasal 195 ayat 1 HIR kewenangan eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama dan dalam praktik peradilan dikenal dua macam eksekusi. “Eksekusi riil atau secara nyata sebagaimana yang diatur dalam pasal 200 ayat 1 HIR yang meliputi penyerahan, pengosongan, pembongkaran, pembagian, dan melakukan sesuatu,” tutur Bachmid.
Ketua PN Manado menambahkan, eksekusi itu dilakukan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi yang dapat merugikan masyarakat.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Utara, Stevanus Sumampouw (Stevy) menyayangkan masalah itu sampai berujung eksekusi dan dirinya memberikan apresiasi dan suport kepada majelis hakim PN Manado yang sudah bertindak sesuai undang-undang. (am)