kawanuapost.com-Demikian penegasan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir. Siswa Rahmat Mokodongan ketika mengadakan pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Helda Tirajoh, SH, bersama seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Senin 2 Juni 2014 di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur. Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah melalui pemenuhan komponen Standar pelayanan Publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut termasuk kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana di instansi, jika perlu akan dilakukan pemantauan terhadap toilet setiap instansi, kalau toiletnya kotor dan berbau, hal itu menunjukkan bahwa pelayanan yang dilakukan di instansi tersebut tidaklah prima.
Dalam kesempatan itu Kepala Perwakilan Ombudsman di Sulawesi Utara Hilda Tirayoh SH menyampaikan beberapa catatan kritis terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui hasil survey tahun 2013 yang lalu, yang mengukur tingkat kepatuhan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009. Dari 15 SKPD yang disuvey ternyata terdapat hanya 2 SKPD yang berada di zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi), 8 SKPD di Zona kuning (tingkat kepatuhan sedang) sedangkan sisanya di zona merah yang artinya tingkat kepatuhan rendah.
Terhadap SKPD-SKPD tersebut pada minggu ke3 bulan Juni akan kembali dilaksanakan survey untuk melihat apakah terdapat perubahan-perubahan setelah suvey sebelumnya dilakukan, hasilnya nanti akan diumumkan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara kepada publik.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa setiap SKPD yang melakukan pelayanan publik wajib menyusun Standar Pelayanan Publik yang terdiri dari 14 Komponen yaitu, 1) Dasar Hukum, 2). Persyaratan, 3). Sistim mekanisme dan Prosedur, 4). Jangka waktu penyelesaian, 5). biaya/tarif, 6). Produk Pelayanan, 7). Sarana Prasarana, 8).Kompetensi Pelaksana, 9). Pengawasan Internal, 10). Penanganan Pengaduan, saran dan Masukan, 11). Jumlah Pelaksana, 12).Jaminan Pelayanan, 13). jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, 14). Evaluasi Kinerja pelaksana.
dan untuk transparansi, komponen -komponen tersebut harus di publikasikan kepada masyarakat, selanjutnya setiap SKPD perlu menyusun Maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Menyusun Visi dan Misi, dan juga perlu dibentuk Tim Penanganan Pengaduan serta kotak pengaduan/saran dan harus melakukan Survey IKM (indeks kepuasan masyarakat) untuk mengetahui persepsi masyarakat tentang kualitas pelayanan yang dilakukan.