JAKARTA, Kawanuapost.com – Gubernur Sulawesi Utara DR. Sinyo Harry Sarundajang diundang menjadi pembicara dalam Seminar Nasional “Problematika Implementasi Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diadakan oleh DPD RI bertempat di Gedung Nusantara IV MPR – DPR – DPD jakarta 16 April 2015. Seminar dibuka oleh Wakil Ketua DPD RI Bpk. Prof. DR. Farouk Muhamad dan sebagai pembicara pada seminar nasional ini dari Pemerintah Pusat oleh Dirjen Pembangunan Desa sedangkan dari daerah yakni Gubernur Sulawesi Utara dan Jawa Timur mewakili Gubernur dan Bupati Sumenep dan Lampung Selatan mewakili Bupati.
Dalam materinya Gubernur menyampaikan gambaran implementasi Undang – Undang tersebut serta pengalaman empiris yang terjadi di daerah dan implikasi sistem pemerintahan desa kedepan. Bahwa dalam rangka mengantisipasi dua arus besar yakni partisipatif populis dan representatif elitis, maka birokrasi pemerintahan harus mampu menjadi penengah dengan sosok netral, mencegah implikasi – implikasi kearah negatif yang dapat memicu masalah – masalah penyelenggaraan pemerintahan. Rekomendasi gubernur: pertama kaitaqn dengan aturan – aturan yakni : aturan teknis harus mampu menciptakan syarat yang ketat dalam pembentukan desa, termasuk upaya konversi kelurahan menjadi desa dengan mempertimbangkan heterogenitas dan keunikan karakteristik daerah; aturan teknis harus dapat memperjelas masa depan desa persiapan yang dinyatakan tidak layak menjadi desa definitif; Aturan teknis harus memperjelas persyaratan calon kades maupun perangkat desa untuk etika birokrasi dan kewibawaan dan aturan teknis harus memberi kewenangan desa dalam kaitan dengan pengaturan kawasan khusus sehingga tidak kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah daerah;
Kedua tentang Penguatan peran pemda : Lemahnya SDM Aparatur Desa mendorong pemda untuk melaksanakan pembenahan khususnya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat : penyediaan SDM pendamping, menerapkan iptek, ttg dan temuan baru utk kemajuan desa, penguatan partisipasi masyarakat, pengawalan regulasi daerah yang pro desa, fasilitasi regulasi yang partisipatif, membangun prinsip – prinsip good governance, memperkuat komitmen dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran. Gubernur di dampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Biro Hukum, Kepala BKPM Prov, Sulut, Kepala BPMPD Prov. Sulut dalam kegiatan Seminar tersebut. (*)