MINUT, Kawanuapost.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE kembali mengingatkan masyarakat terhadap imbauan Forum Pimpinan Umat Islam (FPUI) Sulut terkait pelaksanaan Shalat Ied dan perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020.
Hal itu disampaikan Gubernur Olly kepada sejumlah awak media stasiun TV Nasional di kediaman pribadi Cempaka Kolongan Minut, Rabu (29/05/2020).
Menurut Gubernur Olly, keputusan FPUI dalam rapat bersama Forkopimda, Tokoh Agama Islam, Pimpinan Organisasi Umat Islam, FKUB dan Pemprov Sulut telah disepakati bersama pada Selasa (19/05/2020) kemarin.
Gubernur Olly menjelaskan secara garis besar bahwa pada tahun 2020 ini, Shalat Ied dilarang secara masiv dan berjamaah, dilarang melakukan takbiran berkeliling atau konvoi serta dihindari kegiatan selebrasi lebaran yang mengumpulkan orang banyak seperti halal bi halal atau silaturahmi.
“Yang pasti tahun ini umat Muslim di Sulut diminta untuk melaksanakan Shalat Ied di rumah dan merayakan Idul Fitri dalam keluarga masing-masing,” tandas Gubernur Olly sambil menegaskan keputusan bersama ini dalam rangka mendukung percepatan memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona di Sulut.
Kepada para awak media TV Nasional yang didampingi staf khusus Gubernur Sulut Victor Rarung, Gubernur Sulut Olly berharap, keputusan bersama ini didukung oleh seluruh komponen masyarakat Sulut, khusus aparat kepolisian, TNI dan unsur Forkopimda lainnya.
Kepada umat Muslim di Sulut, Gubernur Olly mengucapkan Selamat Merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijiriah dalam suasana keprihatinan masa Pandemi Covid-19. (HM)