Manado. Kawanuapost – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2019, di dalam ruangan Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (16/6).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menginterupsi jalannya rapat tersebut.
MJP menanyakan nasib gaji 2.630 Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut, yang terancam tidak akan menerima gaji sejak Juli hingga Desember nanti.
Dia pun menguraikan, Dinas Dikda masih membutuhkan anggaran sebesar Rp. 52.074.000,00 plus BPJS Rp. 2.000.000.000 untuk mengatasi masalah tersebut, pembayaran dapat dilakukan hingga Desember 2020 nanti.
“Saya berharap, pemerintah dapat memperhatikan nasib para THL yang menunggu di tengah pandemi Covid-19 ini,” ungkap Ketua PSI Sulut dengan tegas.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya akan menerima pembayaran THL hingga bulan Desember 2020.
“Kami siap bayarkan gaji THL,” ucap Dondokambey saat paripurna.
Gubernur juga akan menerima pembayaran THL akan disetujui. “Kalau sudah tanda tangan SK, bayar THL pasti terbayar. Kalau tidak, kadisnya bukan becus, ”kata gubernur saat jumpa pers dengan kantor perwakilan DPRD. (CR)