Manado. Kawanuapost – Kegiatan di Sulawesi Utara (Sulut) akan berjalan dengan normal kembali.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menyatakan, pihaknya akan segera meminta revisi Pergub no 20 tahun 2020 khusus pasal 13 tentang pelarangan orang yang setuju.
“Pergub tidak termasuk aktivitas ekonomi, dan yang ditolak adalah aktivitas orang pendaftar. Tapi, untuk menyambut normal baru ini kami segera memulai Pergub, sehingga mal dapat kembali beraktivitas,” katanya saat diwawancarai di Kantor DPRD Sulut, Kamis (18/07/2020 ).
Anggota Komisi II DPRD Sulut Inggried Sondakh angkat bicara tentang hal ini. Menurutnya, langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah tepat, untuk mengairahkan kembali pertumbuhan di Sulut akibat pandemi Covid-19.
Namun, hal yang paling utama harus dipertimbangkan adalah protokol kesehatan wajib dilakukan pemilik tenan, karyawan juga
pengunjung sehingga semua pihak akan merasa nyaman saat beraktivitas normal.
“Tempat mencuci tangan, menggunakan masker dan tetap menjaga jarak satu dengan yang lain harus dan wajib dilakukan di pusat pengeluaran,” ungkap politisi Golkar ini dengan tersenyum. (CR)