MANADO, Kawanuapost.com – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw mengapresiasi perhatian BPK RI Perwakilan Sulut kepada Pemprov dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Menurutnya, hal itu tak terlepas dari dukungan BPK yang selalu mengingatkan dan melakukan pendampingan kepada Pemprov dalam menuntaskan setiap rekomendasi setelah dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Pak Karyadi dan teman-teman yang terus mendampingi dan mengingatkan tentang action plan penyelesaian temuan dan rekomendasi BPK,” kata Kandouw saat mengikuti rapat video conference dengan BPK RI yang juga diikuti para bupati dan walikota di Manado, Jumat (19/6/2020).
Diketahui, berdasarkan aturan bahwa setelah LHP diserahkan BPK, ada waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan tercatat hingga kini waktu penyelesaian tersisa 21 hari.
Untuk itu, Wagub Kandouw meminta seluruh Kepala SKPD di lingkup Pemprov Sulut mengoptimalkan waktu yang ada untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut.
“Mulai hari senin depan, saya minta kepada teman-teman SKPD lingkup Pemprov Sulut untuk segera menyelesaikan temuan dari BPK. Bagi kami bersyukur diingatkan BPK, karena batas waktu penyelesaian tinggal 21 hari,” ungkap Kandouw.
Lebih lanjut, Kandouw menerangkan bahwa catatan rekomendasi dan temuan BPK menjadi parameter penilaian kinerja terhadap PD sehingga wajib dituntaskan sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Walaupun saya dan Pak Gubernur tidak bisa menggelar mutasi tapi boleh mem-Plh siapa yang tak becus melakukan kinerja. Pokoknya SKPD tak maksimal dalam kinerjanya akan nilai oleh pimpinan yakni Gubernur Olly Dondokambey,” tandas Kandouw.
“Bagi seluruh SKPD harus ada reward dan punishment. Kali ini tidak ada tawar-tawar rekomendasi sampai hari non finansial dan finansial yang baru beberapa persen harus jadi cambuk bagi kita untuk menyelesaikannya,” lanjutnya. (HM)