Budiman Sebut PTUN Manado Tolak Gugatan dan Menangkan Eva Sarundajang

20200709_212019_640x371

 

MANADO, Kawanuapost.com – Johannes Budiman SH selaku Kuasa Hukum mengatakan PTUN Manado telah memenangkan Eva Cindy Sarundajang selaku tergugat II Intervensi atas Perkara Nomor : 05/G/2020/PTUN.Mdo.

Hal itu disampaikan Johanis Budiman kepada MediaManado.com, usai menerima Salinan Putusan PTUN Manado atas perkara tersebut di Manado, Kamis (09/07/2020) siang.

“MENGADILI; DALAM EKSEPSI: Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II lntervensi tentang Gugatan Penggugat Daluarsa. DALAM POKOK PERKARA : Pertama, Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak diterima. Kedua, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.892.000, (Tiga juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah),” kata Johanis Budiman mengutip Putusan PTUN Manado.

Perkara Nomor : 05/G/2020/PTUN.Mdo ini disebut sebagai Penggugat yaitu Herlina Rempas Lawan Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Tergugat ll Intervensi : Eva Cindy Sarundajang.

Sedangkan Majelis Hakim yang menangani perkara ini terdiri atas; Ketua Majelis H. Al’an Basyier S.H.MH, dan Anggota: Salman Khalik Alfarisi, SH, dan Mohammad Irfan Tahir, SH.,MH dengan Panitera Pengganti Jolla Tumbuan, SH. Tanggal Putusan : 8 April 2020.

JOHANNES BUDIMAN SH, Konsultan Hukum dan Advokat

Sementara Johannes Juman Budiman SH dan Juliandry Erick Jacobus SH merupakan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi.

“Obyek gugatan penggugat, beda dengan koordinat lahan milik tergugat II intervensi (milik Eva Cindy Sarundajang). Dengan sendirinya gugatan gugur atau tidak diterima,” ujar Budiman.

Menurut Lawyer Senior ini objek gugatan yaitu Sertipikat Hak Milik No. 319/Kelurahan Winangun Dua, terbit tanggal 24 Agustus 1998, Gambar Situasi No. 135/2018, Tanggal 14 Mei 2018, dengan luas 524 M2 atas nama Eva Cindy Sarundajang (Tergugat II Intervensi), yang dahulu bersertipikat Hak Guna Bangunan No. 208/Winangun Dua, Tanggal 22 Januari 1998.

Fakta hukum pada tanggal 26 Juni 2018, telah beralih hak kepada Tergugat II Intervensi berdasarkan Akta Jual Beli Tanggal 18 Mei 2018, No. 155/2018, di hadapan Notaris/PPAT atas nama Paul Tarigan, SH.

Masalah lahan inipun sempat dilaporkan ke kepolisian dengan Regiter Perkara Pidana Nomor : LP/302/IV/SULUT/SPKT. tanggal 09 April 2019. Namun, akhirnya kandas. Demikian pun di PTUN Manado, gugatan pun ditolak lewat putusan hakim. (HM)

Tinggalkan Balasan