BOLTIM.kawanuapost.com — Kabar mengenai proses pengukuhan/pelantikan komisioner Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tertunda dikarenakan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih dalam proses klarifikasi laporan adanya dugaan masalah kelengkapan data, maupun pelanggaran yang terjadi dibeberapa calon baik secara administrasi maupun dugaan ‘pemalsuan’ data diri seperti tempat tinggal (KTP, KK,red) hingga adanya penolakan warga dan Sangadi (Kepala desa,red) desa Dodap Boltim terhadap salah satu calon komisioner yang pada notabene pihak Bawaslu Sulut sudah mengetahui semua pelanggaran tersebut namun terkesan hal ini biasa terjadi sehingga tetap menerima mereka (komisioner Panwaslu Boltim,red) dengan dalih sudah diklarifikasi.
Salah satu pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut Samsul Rizal Musa saat dikonfirmasikan melalui via ponsel pun tak mengelak kebenaran itu bahkan membenarkan sudah menerima sejumlah laporan tersebut. “Iya tapi kami sudah melakukan klarifikasi langsung kepada salah satu komisioner Panwaslu terkait, yakni Billy Kawuwung dan dia sudah bersumpah untuk mempertanggung jawabkan konsekuensi dikemudian hari. Diapun sudah menunjukkan KTP, KK serta surat keterangan lainnya bahwa dia penduduk asli desa Dodap Kabupaten Boltim,” terang Musa, baru-baru ini.
Berbeda dengan dua calon komisioner Panwaslu lainnya yakni Maria Ervina dan Hendra Tangel, menurut Musa keduannya hanya disoalkan tentang administrasi atau rekomendasi dari pimpinan daerah tempat asal bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). “Kami sudah berupaya meminta klarifikasi kepada mereka berdua (Hendra dan Ervina,red) namun hingga minggu kemarin sudah ‘hilang’ kontak. Pada intinya kami belum lakukan pelantikan Panwaslu Boltim karena masih akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI terkait anggaran juga hal lainnya sambil menunggu arahan sampai pelantikan secara bersamaan dengan 7 Kabupaten/Kota lainnya di Sulut,” tandasnya.
Sementara itu pemerintah daerah (Pemda) Boltim melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pun telah menerima surat laporan dari Sangadi Dodap tentang permasaalahan domisili yang memang dinilai ‘rancuh’ karena yang bersangkutan (Billy,red) sesuai surat laporan Sangadi itu menyatakan bukan warga asli Dodap. “Yang lebih beratnya sesuai dengan data dilapangan masyarakat sudah tidak bisa menerima yang bersangkutan untuk kembali beraktifitas diPanwaslu karena bagaimana mau bertugas jadi pengawas kalau sudah tidak hadir-hadir lagi di Boltim,” jelas Kepala Kesbangpol Boltim, Irwan Kyaidemak.
Senada dikatakan salah satu tokoh pemuda Boltim Rendi Limbanadi bahwa seharusnya Panwaslu itu harus benar-benar orang asli Boltim dan kalaupun mereka PNS itu harusnya bertugas di Boltim juga guna memaksimalkan kinerja sebagai lembaga pengawasan. “Ini akan terjadi miss komunikasi kedepan nanti. Selain itu ditingkatan masyarakat juga nantinya bisa menjadi ‘konflik’. Ini tahapan Pilkada sudah jalan jadi fungsi pengawasannya juga seharusnya sudah jalan, kalau begini namanya fungsi pengawasannya tidak jalan dan bisa berpotensi masuk pelanggaran kode etik dan kami pertanyakan intregritas dan profesionalitas Bawaslu,” ungkap Limbanadi (Taslim Mamonto)