Begini Pesan Walikota Max Lomban Saat Salurkan BLT dan Sosialisasi GEBRAK Masker di 8 Kelurahan Hari Ini

Walikota Max Lomban saat menyalurkan BLT bagi warga di Kelurahan Kateter Tiga
Walikota Max Lomban saat menyalurkan BLT bagi warga di Kelurahan Pateten Tiga

 

BITUNG, Kawanuapost.com – Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban (MJL) menyampaikan sejumlah ajakan dan pesan bagi masyarakat saat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan melakukan sosialisasi Gerakan Bersama Pakai (GEBRAK) Masker di 8 Kelurahan, Jumat (21/08/2020).

Walikota Max Lomban menegaskan bahwa penyaluran BLT dilakukan sesuai daftar usulan hasil musyawarah dan mufakat setiap kelurahan, siapa saja yang berhak menerima dana BLT.

Nilai nominal yang diberikan sebesar Rp 300 ribu untuk masing-masing Kepala Keluarga, tanpa potongan, dan diharapkan bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga di masa pandemi Covid-19.

“Manfaatkan dana itu sesuai kebutuhan keluarga dan jangan dipakai untuk membeli barang lain yang tidak terlalu penting,” pesan Walikota Max Lomban.

Penyaluran BLT bagi warga di Kelurahan Kakenturan Satu

Selain itu, Orang Nomor Satu di Kota Bitung ini melakukan sosialisasi Gerakan Bersama Pakai (GEBRAK) Masker, guna meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 di masyarakat.

Ia pun mengajak pemerintah kelurahan untuk membuat rencana aksi pengadaan masker bagi masyarakat agar setidaknya setiap warga kelurahan boleh memiliki 4 masker.

Sementara, pihak kelurahan dapat memanfaatkan jasa penjahit di kelurahan masing-masing, sehingga roda perputaran uang dapat dinikmati kelompok usaha maupun jasa penjahit perorangan yang ada di Kota Bitung.

“Kita pesan kain disini lalu dibagikan kepada para penjahit yang ada di setiap kelurahan, lalu dibeli kembali dari penjahit. Sehingga perputaran ekonomi yang dialokasikan pemerintah, berputar terus di Kota Bitung,” terang Walikota Max Lomban.

Ditambahkan, bilamana setiap warga sudah mendapatkan masker, maka wajib dipakai. Karena, bagi warga yang tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah, maka sanksi sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 40 tahun 2020, diberlakukan.

Penyaluran BLT bagi warga di Kelurahan Pinokalan

“Sanksi sosial perlu diterapkan bagi para pelanggar, agar memberi efek jera dan membawa pesan bagi warga lain untuk tetap memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujar Walikota Max Lomban.

Diketahui, Peraturan Walikota (Perwako) Bitung Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), diterbitkan pada 03 Agustus 2020.

Walikota Max Lomban juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan SIAGA 5 M agar terhindar dari Covid-19, seperti; Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjaga Imun dan Memanjatkan doa pada Tuhan.

Adapun 8 kelurahan penerima BLT yaitu; Kelurahan Kasawari penerima BLT 189 KK, Pateten Tiga penerima BLT 482 KK, Kakenturan Dua penerima BLT 400 KK, Kakenturan Satu penerima BLT 549 KK, Kelurahan Bitung Barat Satu penerima BLT 566 KK, Karondoran 203 KK, Kumersot penerima BLT 230 KK dan Kelurahan Pinokalan penerima BLT 482 KK. (Tim)

Tinggalkan Balasan