BITUNG, Kawanuapost.com – Sebagai insan yang taat hukum, Khouni Lomban-Rawung memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bitung, terkait dugaan kasus biaya maklom jahit pakaian sebesar Rp.500 ribu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (5/10/2020), pukul 14: Wita.
“Sebagai warga negara yang baik, saya hadir untuk menghormati panggilan dari Kejari Bitung, saya kaget ketika menerima surat panggilan dari Kejari Bitung untuk memberikan informasi terkait uang maklom baju sebesar Rp 500 ribu di DPMPTSP, karena baru kali ini berurusan dengan Kejaksaan, hal ini saya tidak tahu sama sekali,” ujarnya.
Lanjut dia, saat mendatangi lembaga hukum tersebut, langsung menghadap Kajari Bitung, dan diberikan satu pertanyaan.
“Saya ditanya satu pertanyaan saja, apakah saudara menerima dana maklom pakaian sebesar Rp 500 ribu dari salah satu Kabid di Dinas tersebut? saya menjawab tidak tahu. Karena memang saya tidak tahu sama sekali,” ujarnya.
Khouni juga menambahkan, sempat ditanyakan apakah permasalahan ini mungkin ada kaitannya dengan perhelatan politik tahun ini atau tidak.
“Saya menjawab tidak ada kaitannya. Saya turut mendoakan semua pihak terkait, agar masalah ini bisa cepat selesai dengan baik dan berharap kita semua terus diberikan kesehatan,” tutup Bunda PAUD Kota Bitung ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son SH MM MH ketika di hubungi melalui ponselnya, mengatakan belum bisa memberikan keterangan.
“Sabar ya, semua masih dalam proses, nanti kami memberikan keterangan jelas, jika prosesnya sudah dalam tahap penyelidikan,”ujar Frenkie. (YL).