Pjs Gubernur Fatoni Ikuti Rakor Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Soal Regulasi Omnibus Law

FB_IMG_1602662684000

 

MANADO, Kawanuapost.com – Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni bersama jajaran Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Rakor diikuti secara virtual melalui video conference dari Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur Sulut, Rabu (14/10/2020).

Dalam sambutannya, Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan bahwa unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja ini masih dan akan terus berlanjut di berbagai daerah.

“Saudara sekalian unjuk rasa terkait dengan UU Cipta Kerja masih terus berlangsung dan dari sudut intilijen memang akan terus berlangsung sampai beberapa lama meskipun skalanya semakin kecil,” katanya

Dia pun meminta kepada setiap kepala daerah dan jajaran Forkopimda agar dapat menjaga keamanan serta mengedukasi masyarakat dengan memberikan pemahaman yang baik terkait UU Omnibuslaw ini.

“Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini, tentang materi-materi yang sebenarnya, dibandingkan dengan hoax dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU cipta kerja,” sahutnya.

Dirinya juga meminta agar unjuk rasa yang tujuannya bukan menyampaikan aspirasi melainkan hanya membuat kerusuhan agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Tetapi yang memang anarkis harus ditangani, negara ini harus diselamatkan, jangan sampai kita kacau lalu tidak terkendali,” tandasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja ini dilatarbelakangi oleh sulitnya ijin usaha, adanya korupsi, angkatan kerja yang tiap tahunnya terus bertambah sehingga harus disediakannya lapangan pekerjaan.

Hal senada disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyampaikan tentang latar belakang UU Cipta Kerja dan manfaatnya. Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja mempunyai manfaat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru dan mendukung pemberantasan korupsi.

Adapun subtansi UU Cipta Kerja diantaranya peningkatan ekosistem investasi, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan PSN, Administrasi Pemerintahan dan pengenaan sanksi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan terkait urgensi RUU Cipta Kerja. Ida Fauziyah menyebut, jika pengesahan RUU tidak dilakukan, maka akan terjadi lapangan kerja akan pindah ke Negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding Negara lain, penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.

Sementara, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pertemuan kali ini untuk menjelaskan mengenai spirit maupun proses dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Kepala Daerah, Unsur Forkopimda di Provinsi, Kabupaten/Kota sehingga bisa memiliki kesamaan visi dan memiliki amunisi untuk menentukan sikap dan juga mengambil langkah-langkah responsif dan proaktif terkait RUU Cipta Kerja.

Hadir secara virtual dari tempat masing-masing yakni sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju diantaranya Menkeu, Menteri LHK, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Koperasi & UKM serta Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Kepala BKPM.

Turut hadir mendampingi Pjs Gubernur Fatoni diantaranya Sekdaprov Sulut Edwin Silangen dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut. (HM)

Tinggalkan Balasan