BITUNG Kawanuapost.com – Pasca dilaksanakannya penandatanganan kerjasama antara PDAM Duasudara Kota Bitung bersama Kejaksaan Negeri Bitung, managemen terus memacu upaya dalam rangka melakukan penagihan tunggakan pelanggan.
Hal ini diungkapkan Asisten Manager bidang Umum Oudy Lumingkewas, Jumat (23/10/2020).
Menurutnya, berbagai upaya terus dilakukan guna meningkatkan gairah masyarakat khususnya pelanggan PDAM dalam membayar rekening air.
“Mulai dengan memberikan kemudahan seperti melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor jika jarak rumah pelanggan jauh, yaitu dengan bisa melakukan pembayaran di Indomaret atau Alfamart dan ada juga aplikasi link aja dengan internet banking Bank Mandiri,”ungkap Oudy.
Lanjutnya juga, meski sudah ada jaminan hukum dari Kejaksaan Negeri Bitung pasca dilakukan penandatanganan MoU pada 29 September 2020 lalu, tapi sudah menjadi kewajiban kami untuk mengambil langkah strategis agar tunggakan pelanggan sebesar 40 Miliyar bisa terbayarkan.
“Besaran tunggakan masyarakat sebanyak empat miliar, dan ini harus ditagih guna meningkatkan pelayanan PDAM Duasudara,”tutur Oudy.
Dirinya berharap, ada kesadaran masyarakat pelanggan PDAM, untuk dapat melakukan pembayaran rekening air tepat waktu, sehingga tidak terjadi tunggukan yang bisa berdampak adanya sanksi pemutusan sambungan air bersih.
“Semoga hal ini dapat dipahami, untuk menunjang operasional dan pelayanan,”ungkapnya. (Yappi Letto).