MANADO, Kawanuapost.com -Tak disiplin waktu dan tak mengikuti aturan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terancam tidak ada APBDP dan terpaksa tetap menggunakan APBD Induk Tahun 2020.
Menurut Pengamat Hukum Pemerintahan Daerah, Toar Palilingan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 khusus pedoman penyusunan APBD, akibat tidak disiplin waktu maka Pemkot Manado harus gunakan APBD induk 2020 atau APBD 2021 yang sudah sementara dipersiapkan.
“Selain itu konsekuensinya pembangunan maupun pembenahan yang sudah ditender, serta kepentingan masyarakat lainnya tak bisa dilaksanakan,” kata Toar Palilingan saat dihubungi media, Senin (26/10/2020).
Lanjut dikatakan Toar Palilingan, konsekuensi lainnya akibat tidak disiplin waktu dari Pemkot Manado, maka tidak ada waktu komunikasi politik dengan para wakil rakyat untuk mencapai kesepakatan yang terjadi seperti saat ini.
“Dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 sudah jelas dan diatur tahapan dan jadwal penyusunan APBD. Diaman rancangan perubahan dalam KUA-PPAS oleh Kepala daerah paling lambat minggu pertama Agustus, selanjutnya untuk pembahasan dan kesepakatan antara Kepala daerah dan DPRD atas rancangan perubahan KUA-PPAS paling lambat Minggu kedua Agustus. Jadi saya kira cukup waktunya, tapi kalau dimasukan nanti September dan terjadi perbedaan pendapat maka sulit jadinya karena 30 September sudah harus final,” terang Toar Palilingan.
Dosen Senior di Fakultas Hukum Unsrat ini pun mengkhawatirkan, ada belanja modal atau pegawai yang tak diatur dalam APBD Induk kemudian sudah diambil kebijakan, sehingga butuh legitimasi di APBD Perubahan dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja tersebut.
“Soal kepentingan publik harusnya dari awal dalam APBD Induk itu 90 persen sudah pasti tertata, sehingga kalau ada hambatan atau perubahan situasi tidak perlu berharap dalam APBD Perubahan. Katakanlah dalam Pandemi COVID-19 ada kebijakan recofusing dan realokasi, kalau menurut saya, korbankan saja dan digeser belanja modal atau proyek-proyek belum menjadi prioritas yang ditender. Jangan korbankan belanja pegawai apalagi hak THL, ini asap dapur orang jangan dikorbankan. Kalau pun ada penambahan THL diluar alokasi, itu spekulatif jika berharap di APBDP,” tukas Palilingan.
“Intinya dari sisi hukum soal APBDP Tahun 2020, Pemkot Manado tak mengikuti aturan dan tak disiplin waktu. Itu saja,” tandas Toar Palilingan. (HM)