Silangen Bersama Forkopimda Sulut Tinjau Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol C-19 di Kotamobagu – Bitung

IMG-20201112-WA0067-768x768

 

MANADO, Kawanuapost.com – Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni diwakili Sekdaprov Sulut Edwin Silangen bersama jajaran Forkopimda Sulut melakukan kunjungan kerja ke Kota Kotamobagu dan Bitung, Kamis (12/11/2020).

Kunker ini dalam rangka meninjau kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kotamobagu dan Bitung.

Nampak hadir dalam rangkaian kunker, Kapolda Sulut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kajati Sulut Andi Iqbal Arief, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Pjs Walikota Bitung Edison Humiang dan Pjs Walikota Kotamobagu Tatong Bara.

Diketahui, Pilkada Serentak tahun 2020 akan sangat berbeda dengan Pilkada-Pilkada sebelumnya, karena kita melaksanakannya
di tengah pandemi Covid-19.

Dalam simulasi terungkap banyak pola dan ketentuan yang berubah dalam pelaksanaan Pilkada nantinya, antara lain: Pemilih Per TPS Paling Banyak 500; Pengaturan Kedatangan; Wajib Memakai Masker; KPPS Sehat dari Covid-19; Areal TPS Bebas Covid-19; Sarung Tangan Plastik Sekali Pakai; Suhu Tubuh Sehat; Sterilisasi Paku; Tinta Ditetes.

Selain Pilkada harus diselenggarakan dengan prinsip mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi; efektivitas; dan aksesibilitas; Pilkada Serentak 2020 juga harus diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, dengan berpedoman pada protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Adapun ketentuan proses Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pilkada Serentak
di tengah pandemi Covid-19, seperti: menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, KPPS mengatur tempat rapat, papan atau tempat untuk memasang formulir dan kotak suara dan KPPS dibantu oleh kepolisian setempat mengatur jarak aman dan posisi tempat duduk anggota KPPS, Saksi, PPL
atau Pengawas TPS, Pemilih, Pemantau Pemilihan, dan masyarakat dan Perhitungan Suara dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter.

Selanjutnya, sarana dan prasarana Perhitungan Suara dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala serta Pendokumentasian hasil Perhitungan Suara setelah rapat Pemungutan dan Perhitungan Suara berakhir dengan tetap menjaga jarak aman paling dekat 1 (satu) meter.

Untuk itu, seluruh masyarakat harus tetap patuh dan disiplin dalam menerapkan
protokol kesehatan Covid-19, menerapkan 4M yakni (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menjauhi kerumunan), serta menjadi masyarakat yang senantiasa mendukung setiap kebijakan, program kerja dan agenda pemerintahan, sehingga bersama-sama kita memajukan Sulut demi kontribusi bagi terwujudnya Indonesia maju.

Tinggalkan Balasan