MANADO, Kawanuapost.com – Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian PPN/Bappenas akan menyusun Masterplan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pedoman bagi perumusan kebijakan hingga strategi pelaku usaha.
Dalam kunjungan UKM Gula Kelapa CV Awilton, UKM Moses, dan UKM VCO Kelapa di Kota Bitung, Manado, Selasa (17/11/2020), Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi berdialog langsung dengan pelaku usaha, sekaligus meninjau pelaksanaan program pengembangan UMKM dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Sulawesi Utara, serta mengidentifikasi potensi dan praktik baik UMKM melalui data dan potret kondisi UMKM di lapangan sebagai salah satu input pemetaan kebijakan perencanaan kewilayahan.
“Kami mencari tahu seperti apa kondisi dan kendala yang dialami UKM selama pandemi. Meskipun kita lihat, ukuran tempat UKM sudah memadai dan cukup besar, tapi untuk UKM, mereka sendiri masih belum masuk dalam kategori besar sehingga kita ingin sharing dan melihat bagaimana mereka keluar dari masa kesulitan di masa pandemi dan mengembalikan ekonomi mereka,” ujar Deputi Pungky.
Kunjungan tersebut menjadi bagian Kunjungan Kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gugus Tugas Kementerian PPN/Bappenas untuk Menyiapkan Transformasi Ekonomi Provinsi Sulawesi Utara yang diagendakan 16-19 November 2020.
Selain PEN, Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), strategi mitigasi dampak pandemi Covid-19 untuk UMKM juga meliputi penyediaan modal kerja atau akses pembiayaan, fasilitasi transportasi usaha, digitalisasi usaha, serta peningkatan konsumsi dan permintaan produk UMKM.
“Kementerian PPN/Bappenas sudah mempersiapkan beberapa hal untuk mengatasi kendala yang dihadapi UMKM saat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai program bantuan yang sudah berjalan, salah satunya melalui bantuan sosial untuk permodalan UMKM yang terkena dampak. Kedepan, sesuai amanat Presiden Jokowi, Kementerian PPN/Bappenas tentunya membuat
Masterplan UMKM sehingga kendala-kendala yang terjadi di lapangan dapat segera diatasi,” ungkap Deputi Pungky.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk lebih responsif untuk membangun satu sistem yang dapat membantu pelaku UMKM, tidak hanya melalui modal hibah, tetapi juga pendampingan terhadap UMKM yang terkendala di lapangan dan terdampak pandemi Covid-19.
“Mengembangkan UMKM itu tidak hanya sekedar memberikan modal saja kepada pelaku UMKM, tapi juga perlu pendampingan sehingga kendala-kendala yang ditemui di lapangan dapat teratasi,” ujar Pungky.
Saat ini, UMKM menjadi salah satu tulang punggung perekonomian dan strategi percepatan PEN untuk mitigasi dampak Covid-19.
Upaya-upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19 di sektor UMKM yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia, antara lain restrukturisasi kredit perbankan UMKM yang mencapai Rp 330 triliun dengan 5,3 juta debitur, subsidi bunga KUR dan Non-KUR sebesar Rp 35 triliun dengan jumlah debitur mencapai 60 juta rekening, penjaminan kredit modal kerja sebesar Rp 6 triliun, keringanan pajak UMKM berupa penghapusan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen sampai dengan September 2020 dengan nilai insentif sebesar Rp 2,4 triliun dan bantuan sebesar Rp 28 triliun bagi 12 juta pelaku usaha mikro yang dimulai sejak Agustus 2020. HM)