Pekan Depan, Bawaslu Minut Tertibkan APK Calon

15-01-56-IMG-20201008-WA0005-1-768x960

 

MINUT, Kawanuapost.com –Badan Pengawas Pemilu Minut akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai regulasi.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail, menegaskan Bawaslu akan segera melakukan penertiban APK yang bukan difasilitasi KPU.

“Kami sudah melakukan Rapat koordinasi Bersama Pjs Bupati Minut serta stakeholder yang ada, untuk mensinergikan kesepahaman bersama dalam melakukan penertiban APK pada pekan depan,” kata Rahman, Rabu (07/10/2020).

Saat akan dilakukan penertiban APK, Rahman mengatakan, Bawaslu akan melibatkan unsur-unsur terkait antara lain, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pol PP, Pores, serta TNI untuk pengamanan.

“Kami telah sepakat untuk penertiban APK mulai Senin 12 Oktober 2020 sampai bersih,” tandanya.

Ia menambahkan, jika tidak ada arah melintang saat penertiban APK, Bawaslu akan menghadirkan para Paslon untuk menurunkan sendiri APK mereka masing-masing sebagai percontohan.

“Rencananya, pada penurunan baliho di hari pertama, kami akan mengundang paslon untuk menurunkan baliho-baliho masing-masing sebagai percontohan,” ungkap Rahman.

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut Rocky Ambar SH, LLM, MKN menjelaskan, penertiban APK ini mengacu sesuai juknis PKPU juga Peraturan Bupati selain itu merujuk pada UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 69, tentang adanya larangan dan sangsi Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, adapun isi UU No. 1 Tahun 2020 yaitu, Dalam Kampanye dilarang:

i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; Pasal 187, (3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan
pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Berdasarkan hal-hal terkait dengan aturan serta Undang-undang yang ada, maka Bawaslu melakukan pengawasan, dan penertiban, sehingga jika ada temuan atau pelangaran maka kami akan berlakukan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Rocky. (HM)

Tinggalkan Balasan