Herwyn Malonda: Bawaslu Sulut Himbau Bansos dan BLT Disalurkan Setelah 09 Desember 2020

IMG_20201206_162708_640x463

 

MANADO, Kawanuapost.com – Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan demi menghindari potensi kecurangan, menguntungkan atau merugikan paslon jelang hari pencoblosan, maka Bawaslu Sulut telah mengeluarkan surat berupa himbauan kepada Kepala Daerah; Gubernur, Bupati dan Walikota agar bantuan sosial ataupun BLT pemerintah, agar disalurkan sesudah tanggal 09 Desember 2020.

Hal itu disampaikan Herwyn Malonda kepada sejumlah wartawan di Manado, Sabtu (05/12/2020).

Untuk itu, kata Malonda, Bawaslu menghimbau agar Bansos ataupun BLT nanti disalurkan sesudah hari pencoblosan.

“Hal itu sudah kami sampaikan melalui surat Himbauan Bawaslu Sulut kepada Gubernur, Bupati dan Walikota,” tandas Malonda.

Adapun cuplikan surat Himbauan pada poin terakhir berbunyi sebagai berikut;

Dalam rangka pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dam Wakil Walikota maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menghimbau beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa Penyaluran Program Bantuan Sosial atau Bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan sejenisnya dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak dapat berpotensi disalahgunakan untuk menguntungkan dan atau merugikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota den Wakil Walikota Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Sulawesi Utara

2. Bahwa Penyaluran Program Bantuan Sosial atau Bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) den sejenisnya dari Pemerintah Daerah hendaknya disalurkan usai tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak yakni setelah tanggal 09 Desember 2020″. (HM)

Tinggalkan Balasan