MANADO, Kawanuapost.com – Setelah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020 yang berlangsung sejak Kamis (17/12/2020) hingga Minggu (20/12/2020), akhirnya Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) menetapkan Paslon Nomor Urut 3 yang diusung PDI Perjuangan dan Parpol Koalisi, Olly Dondokambey SE dan Drs Steven OE Kandouw (ODSK/Olly-Steven) sebagai peraih suara terbanyak, 821.503 suara atau 57 %.
Angka ini terpaut jauh dari Paslon Nomor Urut 1, Christiany Eugenia Paruntu dan Sehan Salim Lanjar (CEP-SSL) yang hanya meraih 491.457 suara atau 34 %.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 2, Vonie Anneke Panambunan dan Hendry Corneles Mamengko Runtuwene (VAP-HCMR) meraih 125.627 suara atau 9 %.
Sedangkan jumlah Suara Sah sebanyak 1.438.587 suara, Tidak Sah sebanyak 24.018 suara. Total suara sebanyak 1.462.605 suara.
Hasil Rapat Pleno KPU Sulut ditandatangani seluruh Komisioner KPU Sulut dan Saksi dari ke-3 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dengan hasil tersebut, Olly – Steven sebagai Jawara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020.
Rapat Pleno KPU Sulut dipimpin Ketua KPU Dr. Ardiles Mario Revelino Mewoh, SIP MSi didampingi Yessy Yatty Momongan, STh, MSi, Meidy Yafeth Tinangon, SSi, MSi, Lanny Anggriany Ointu, SE dan Salman Saelangi, S.Kel.
Hadir pula Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. R.Z Panca Putra Simanjuntak, MSi, Ketua BAWASLU Sulut Dr. Herwyn J. H. Malonda, Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti, SE, dan para Komisioner KPU Kab/Kota, Ketua Bawaslu Kab/Kota dan perwakilan saksi dari masing masing Paslon.
Rapat Pleno KPU Sulut ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Bilamana tidak ada aral melintang, maka Olly-Steven akan dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Februari 2021 nanti sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur pilihan rakyat Sulut untuk masa periode kedua. (HM)