MANADO, Kawanuapost.com – Pemerintah daerah terus berupaya menekan angka stunting guna menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) handal kedepan.
Untuk itu, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE memberikan apresiasi dan penghargaan kepada daerah yang berupaya maksimal dalam menurunkan angka stunting pada tahun 2019 dan 2020.
Hal itu terbukti dengan pemberian penghargaan terhadap Pelaksanaan Aksi Konvergensi Penanganan Stunting Provinsi Sulut Tahun 2019 dan 2020, masing-masing terbaik I diraih Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terbaik II Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk kategori Aksi 5-8.
Sedangkan untuk kategori Aksi 1-4 tahun 2020, terbaik I diraih Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terbaik II Minahasa Utara (Minut) dan terbaik III Bolaang Mongondow (Bolmong).
Sementara untuk kategori Inspiratif, Inovatif dan Replikatif diraih Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Gubernur Olly mengatakan, daerah yang mendapatkan penghargaan, yaitu daerah yang telah ikut menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten lokasi khusus (lokus) yang telah menunjukkan prestasi terbaik dalam upaya penanganan stunting di Bumi Nyiur Melambai,” kata Gubernur Olly, Selasa (29/12/2020).
“Saya mengajak kita semua untuk berkomitmen dan berkolaborasi dalam penanganan stunting. Dengan mencegah stunting berarti telah ikut menjaga investasi bangsa untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing di Sulawesi Utara,” terang Gubernur Olly.
Menurut dia, stunting merupakan gagal tumbuh kembang pada anak berusia di bawah 5 tahun. Selain menghambat pertumbuhan fisik, juga akan mempengaruhi perkembangan kognitif yang berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa depan.
“Percepatan penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu tugas daerah yang dilaksanakan sejalan dengan arahan pemerintah pusat di tengah pandemi global Covid-19 saat ini, yakni dengan memastikan asupan gizi yang cukup pada ibu hamil, memenuhi kebutuhan gizi anak dan menjaga kebersihan lingkungan menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Gubernur Olly.
Dijelaskan, intervensi gizi pada lokasi dan kelompok sasaran prioritas, perlu dukungan penuh lintas sektor serta antar tingkatan pemerintahan dalam mempercepat penurunan stunting yang dibuktikan dengan turunnya prevalensi stunting secara signifikan dari tahun 2017 sebesar 31,4% menjadi 21,8% pada tahun 2019.
Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas konvergensi penanganan stunting di Sulut, Pemprov Sulut telah melaksanakan penilaian kinerja kepada pemerintah Kabupaten Lokus di tahun 2019 dan tahun 2020.
Diketahui, ada 8 tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting:
Aksi 1, Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 2, Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 3, Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
Aksi 4, Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
Aksi 5, Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
Aksi 6, Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
Aksi 7, Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.
Aksi 8, Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.
Penghargaan yang diumumkan melalui video conference tersebut dihadiri langsung oleh Asisten III Administrasi Umum, Asiano Gammy Kawatu dan Kepala Bappeda Provinsi Sulut Jenny Karouw.
Penghargaan diberikan sebagai tindak lanjut pelaksanaan penilaian kinerja 8 aksi konvergensi penanganan stunting bagi 4 Kabupaten Lokus di Sulut Tahun 2020 pada tanggal 14 – 15 Oktober 2020, serta dengan memperhatikan pembahasan hasil penilaian kinerja oleh Tim Panelis pada tanggal 21 Oktober 2020.
Pemprov Sulut telah menetapkan peringkat hasil penilaian kinerja melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 344 Tahun 2020.
Turut hadir melalui aplikasi meeting online, yaitu Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI, Tim Panelis Penilaian Kinerja, para Bupati/Walikota se-Sulut, Direksi kesehatan dan gizi masyarakat, Sekretariat Tim Percepatan Anak Kerdil Stunting dan Instansi terkait lainnya. (Dkips/ik/HM)