Tim Resmob Lumpuhkan Pelaku Pembacokan

IMG-20210222-WA0149

 

BITUNG, Kawanuapost.com – Tim Resmob Polres Bitung, dipimpin Katim, Aipda Denny Papente, membongkar persembunyian pelaku pembacokan menggunakan sajam jenis samurai, JP alias Pakan, 27, berakhir setelah Tim Resmob Polres Bitung menyergap tempat persembunyiannya, Senin (22/2/2021) pada salah satu rumah di Kelurahan Batu Putih Bawah.

Penangkapan terhadap residivis ini, merupakan hasil pengembangan laporan dari ibu korban pembacokan, Aneke Potuh, 21 Februari 2021, karena anaknya Royke Efendy Wowiling menjadi korban pembacokan yang dilakukan Pakan, sehingga menderita luka robek pada bagian kepala bagian belakang.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bitung, AKBP Indrapramana, melalui Kasat Reskrim, Frelly Sumampouw, melalui grup WA Wartawan Mitra Res Bitung, Senin (22/2/2021) malam.

“Kronologis kejadian, Pada hari Sabtu 21 November 2020, jam 18.00 wita bertempat di Kelurahan Manembo-nembo atas Kecamatan Matuari, telah terjadi tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam jenis samuarai yang di lakukan oleh tersangka JP alias PAKAN alias JIMMY dengan cara memotong/ bacok korban menggunakan samurai sebanyak satu kali di bagian kepala, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian belakang, sehingga pada saat itu korban langsung jatuh dijalan aspal dan pada saat itu juga tersangka langsung melarikan diri,”ungkapnya.

Lanjut Frelly, setelah menerima laporan tersebut, pelacakan dan pengejaran pelaku di lakukan Tim Resmob Polres Bitung, akhirnya pelaku terlacak posisinya, dan langsung melakukan penyergapan.

“Karena tersangka mencoba untuk melarikan diri pada saat akan ditangkap, Tim Resmob memberikan tindakan tegas terukur pada kaki kanan tersangka, selanjutnya tersangka diserahkan kepada penyidik untuk guna di proses lebih lanjut,”ujarnya.

Frelly menambahkan, pelaku adalah Residivist, yang pernah melakukan pembacokan penganiayaan serupa, Tahun 2012 silam pelaku juga pernah menjalani hukuman di Lapas Papakelan Tondano karena terlibat kasus pembunuhan. Kepada tersangka diberikan ganjaran melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, karena korban mengalami luka berat. (YL)

Tinggalkan Balasan