BITUNG, Kawanuapost.com – Proses persidangan praperadilan atas gugatan tersangka kasus dugaan korupsi oknum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Andrias alias AGT lawan Kejaksaan Negeri Bitung, Jumat (26/3) di Pengadilan Negeri Bitung makin menarik.
Pihak AGT menghadirkan saksi ahli yang meringankan, bahkan tim kuasa hukum AGT nyaris memojokan pihak Kejaksaan Negeri Bitung.
Kepala Inpektorat Kota Bitung, Ray Suak, dalam kesaksiannya menjelaskan, penetapan AGT sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di DPMPTSP, sama sekali tidak melibatkan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP).
“Sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 12, dalam setiap penanganan kasus dugaan korupsi atau hal yang dapat menyebabkan kerugian negara, harus melibatkan APIP dalam hal ini inspektorat, karena sebelumnya ada beberapa perkara yang dilaporkan ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polres, tetap berkoordinasi dengan Inspektorat, untuk melakukan penyelesaian terlebi dahulu, jika tidak dapat diselesaikan, kita berikan surat rekomendasi kepada penegak hukum untuk proses tindak lanjut,” ungkapnya.
Suak menambahkan, dalam kasus AGT kali ini, pihaknya tak pernah dilibatkan. “Dari hasil audit kami pada DPMPTSP, belanja modal tahun 2019, tidak ditemukan adanya kerugian negara, hanya ada beberapa dokumen dalam item belanja yang kurang lengkap secara administrasi, dan kami sudah rekomendasikan untuk segera lakukan perbaikan,”tuturnya.
Dalam kesempatan ini juga, DR Ralfy Pinasang SH MH, selaku Ahli Hukum Pengadaan Barang dan Jasa serta Keuangan Negara mengatakan, penetapan AGT sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi, belum terindikasi adanya kerugian negara adalah cacat secara hukum.
“Sebab dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penyidik harus benar-benar mengetahui berapa kerugian negara yang disebabkan, itupun penyidik harus memiliki bukti yang otentik dan sah untuk mempidanakan seseorang, terutama dalam kasus korupsi,”ungkapnya.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frankie Son saat diwawancarai para wartawan usai sidang mengatakan, keterangan saksi dan saksi ahli tersebut, merupakan hak mereka. Pihaknya sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Bitung, karena meski persidangan berjalan dengan panas namun tetap berakhir dengan baik,” jelasnya.
Frenkie menambahkan, pihaknya juga nanti akan menghadirkan saksi ahli, untuk membuktikan bahwa penetapan AGT sebagai tersangka adalah tindakan yang tepat.
“Kami juga akan hadirkan saksi ahli,” ungkapnya.
Salah satu Kuasa Hukum AGT, Michael Jacobus usai persidangan mengatakan, penetapan AGT sebagai tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bitung merupakan bentuk kriminalisasi kepada pejabat negara.
“Penetapan AGT sebagai tersangka atas dugaan korupsi belum dapat dibuktikan kalau ada kerugian Negara, ini melanggar prosedur dan aturan perundang-undangan,” ungkapnya. (YL).