Praperadilan AGT, Feby : Tidak Pernah Ketemu Kadis DPMPTSP

IMG-20210330-WA0174

 

BITUNG, Kawanuapost.com – Sidang keempat Praperadilan AGT yang diwakili kuasa hukumnya lawan Kejaksaan Negeri Bitung, Senin (20/03/21) semakin meraik diikuti, salah satu saksi yang dihadirkan pihak Kejaksaan adalah pihak ketiga sebagai penyedia jasa, Feby Nella.

Menurut Feby dalam persidangan, dirinya didatangi oleh bendahara dinas PMPTSP Sity Setiawati dirumahnya, untuk menawarkan proyek sebagai penyedia jasa makan minum.

Bahkan, yang menyuruh menandatangani administrasi adalah Sity Setiawati, begitu juga yang menjanjikan fee 3 %.

 

IMG-20210330-WA0173Feby mengaku ketika ada persoalan ini, baru mengetahui bahwa tidak ada diadakan makan minumnya dari Sity Setiawati.

“Saya tidak pernah bertemu dengan Kadis PMPTSP,”ungkapnya. Kepada para awak media, Feby mengungkapkan, dirinya sangat gugup dan takut saat duduk bersaksi dalam sidang.

“Baru kali ini mengikuti sidang dipengadilan sangat gugup dan takut. Sangat merasa kesal karena Sity Setiawati yang datang minta tolong, tapi menyusahkan saya, Tapi apa yang saya katakan di dalam persidangan merupakan hal yang benar,”ujarnya.

Menanggapi pernyataan saksi dari pihak ketiga yang menyebutkan tidak pernah bertemu dengan Kadis PMPTSP dan hanya mendapatkan tawaran dari oknum bendahara, Michael Jacobus kuasa hukum AGT kepada para wartawan mengatakan, inilah kejanggalan penetapan tersangka.

“Tumpang tindih, seharusnya bendahara juga harus ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat langsung dengan penyedia jasa, dan ini disebut saksi pelaku atau dikenal dengan Justice Collaborator. Sangat terlihat jelas sesuai pernyataan penyedia jasa, bahwa semua hanya berkoordinasi dengan bendahara, bahkan penyedia jasa tersebut tidak pernah bertemu dengan kepala dinas. Tapi anehnya bendahara yang terlibat langsung dengan pihak ketiga tidak ditetapkan tersangka kenapa,” Ujar Jacobus.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Rustam SH MH yang juga sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Bitung ini, berlangsung mulai pukul 11:30 hingga Pukul 21:30 WITA, dengan agenda pemeriksaan saksi pemohon dan saksi termohon.

 

IMG-20210330-WA0175

Saksi pemohon, Dr. Dani Pinasang SH MH ahli hukum Administrasi Negara mengatakan, penetapan AGT sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi sangat tidak tepat, karena tergolong penyalahgunaan wewenang dan harus diselesaikan Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN), sesuai peraturan perundang-undangan, persoalan mengenai administratif dan penyelewengan jabatan, harus bermuara pada PTUN, bukan tipikor.

Hal yang sama juga dikatakan ahli Hukum Pidana, Michael Barahama SH MH, penetapan AGT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tanpa adanya kerugian negara kurang tepat.

“Berbicara tipikor, maka harus ada tafsiran kerugian negara. Begitu juga dengan potential loss, itu tidak bisa dijadikan acuan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, jika hal itu bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka, seluruh pejabat Negara bisa dijadikan tersangka, jika baru potensi kerugian sudah bisa menetapkan seseorang jadi tersangka,”tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son SH MH yang di wawancara para awak media akhir pekan lalu mengatakan, Sity Setiawati hanya pelapor bukan Justice Collaborator. (YL).

Tinggalkan Balasan