Ratahan, Kawanuapost.com – Kepolisian Resort Minahasa Tenggara (Mitra) dibawah Pimpinan Kapolres Rudi Hartono akan Menindak Tegas Siapapun yang sengaja merusak lokasi kebun raya Megawati Soekarnoputri yang berada di Ratatotok.
Ini dibuktikan dengan diamankan serta buktinya tiga orang tersangka masing-masing AR (37) alias Ayon RS (26) alias Ical dan IL (41) diduga merusak kawasan hutan lindung Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, di Kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Rudi Hartono dalam keterangan persnya menjelaskan ketiga tersangka yang diamankan pihaknya sudah ada laporan polisi di bulan Maret 2021. Menurut Kapolres ketiganya berperan sebagai penyuruh atau yang membiayai (kapala rambangan, sebutan bahasa daerah) untuk memanggil orang-orang bekerja penambang di kawasan yang dilarang tersebut.
“Dia (mereka tiga tersangka) yang mengolah materi, ketika mendapat hasil, barulah orang-orang tersebut diberikan upah sekedarnya. Ceritanya seperti itu, ”terang Hartono.
Lanjut dikatakan Hartono, barang bukti yang diamankan atau disita pihaknya dilokasi tersebut berupa 6 buah linggis, 4 karung tanah (rep) hanya diambil sampel, kemudian ada 3 buah martil dan sekop. Sedangkan pasal yang diterapkan kepada tiga tersangka menurut Kapolres, pasal 94 ayat (1) huruf a, undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana pengrusakan hutan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
“Ketiga tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki yang lain,” ungkap Kapolres.
Berkaca dari kasus tersebut, Kapolres berharap baik masyarakat Minahasa Tenggara maupun masyarakat yang datang dari luar, untuk tidak melakukan aktifitas pertambangan dikawasan tersebut. Karena pihaknya setiap saat melakukan patroli dan akan menindak tegas bagi masyarakat yang kedapatan melakukan aktifitas pertambangan dilokasi itu.
Sebagai bentuk sosilisasi informasi, sambung Kapolres, pihaknya dalam hal ini sudah melakukan himbauan berupa memasang papan larangan dilokasi yang dimaksud bahkan sudah beberapa kali melakukan penertiban.
“Mulai detik ini hentikan aktifitas pertambangan ilegal di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri. Karena kita akan menindak tegas kepada siapapun yang masuk kebun raya tanpa ijin untuk melakukan aktifitas pertambangan,” tegas Kapolres.
Untuk lebih menunjang pengamanan di area Kebun Raya Megawati Soekarno Putri tersebut, Kapolres menyebut di sekitar kawasan itu nantinya akan diwacanakan akan menjadi tempat pelatihan Brimob Sulut.
“Bersama pak Bupati dan Kepala Satuan Brimob Sulut, sudah memeriksa lokasi. Mudah-mudahan Ciptanya akan direalisasi untuk menambah kekuatan pengamanan, ”tambah Hartono.
(Dirga)