Belang, Kawanuapost.com — Masyarakat Yang ada di desa Mangkir kecamatan Belang patut bersyukur karena hari Senin (5/4/2021) Kemarin Hukum Tua Desa Mangkir Simon Aling boleh menapaki Usia ke 52 Tahun.
Ungkapan syukur dari masyarakat desa Mangkit sendiri terlihat ketika Hukum Tua Simon Aling kembali di aktifkan kembali sebagai Hukum Tua.
“Kami Bersyukur atas di aktifkan kembali hukum Tua Mangkir Bapak Simon Aling,” Ujar Seorang Warga Mangkit.
Sementara itu Hukum Tua Simon Aling kepada media ini mengatakan Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan terima kasih banyak kepada pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara dalam hal ini Bapak Bupati James Sumendap yang kembali mempercayakan saya kembali menjabat Hukum Tua Mangkir.
” Setelah Hampir 2 Dua Bulan di nonaktifkan sebagai Hukum Tua banyak hal yang saya rasakan, sebagai orang percaya harus mengaminkan semua itu.
Kedepan saya akan melaksanakan Tugas dan tanggung dengan Sebaik mungkin,”Kata Aling kepada media ini.
Lebih lanjut Aling sangat berharap kepada seluruh Masyarakat yang ada di desa Mangkit untuk senantiasa bersama sama dalam membangun desa yang sama sama kita cintai.
“Mari semua elemen masyarakat yang ada di desa Mangkit untuk memberikan ide ide yang cermelang demi menuju Desa Mangkit Melaju 21 serta Menuju Desa Mangkit Yang Lebih Hebat,” Tutup Simon.
(Dirga)