Sidang Lokasi PT Indo Hong Hai International Dihalangi Security

IMG-20210412-WA0054

 

BITUNG, Kawanuapost.com – Petugas Keamanan (Security) PT PT Indo Hong Hai International Bitung, menghalangi Sidang Lokasi terkait hilangnya 17.410kg ikan segar milik pengusaha perikanan wanita Kota Bitung, Josephin Kapada selaku penggugat, terhadap tergugat PT Indo Hong Hai International, Jumat (9/4/2021) lalu.

Akibatnya, sidang lokasi dengan perkara gugatan, nomor 210/Pdt.G/2020/PN.Bitung tentang perbuatan melawan hukum menahan ikan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Perkara, Paula Rorimpandey ini, tidak bisa melihat dari dekat objek perkara dan memastikan kondisi 1 unit Kontainer Putih dengan nomor GBSU 5550020, karena dihalangi Security, atas perintah pimpinan perusahaan, Mardianta Pek.

“Saya hanya makan gaji, saya hanya diperintahkan pimpinan agar tidak mengijinkan saudara-saudara masuk, tapi ada toleransi sedikit hanya sampai di tempat parker samping pos saja, mohon dimengerti, saya hanya makan gaji, jangan sampai bos marah pada saya, ada CCTV bos lihat dari kantor, ini HP saya berbunyi terus,”ujarnya.

Mendengar kalimat tersebut, Ketua Majelis Hakim, meminta agar semua pihak menghormati tugas dari Security.

“Kita hormati tugas security, karena dia (Security,Red) menjalankan tugas juga, kalau demikian, kita selesaikan sidang lokasi dari depan perusahaan saja, karena kita tak diijinkan mendekat,”ujar Rorimpandey.

Kepada para wartawan, kuasa hukum penggugat, Jemmy Timbuleng SH, menyesalkan tindakan tergugat yang tidak menghormati proses sidang.

“Ini sidang lokasi, kalau tidak diijinkan terserah tergugat, tapi proses sidang ini sementara berlangsung, apalagi kuasa hukum tergugat tidak hadir, sidang lokasi ini adalah sah berdasarkan aturan dan undang-undang,”ungkapnya.

Lanjutnya juga, perkara tersebut sempat tertahan selama kurang lebih setahun, dan sekarang ini berproses.

“Intinya, penggugat telah dirugikan dengan perbuatan tergugat, karena pada Bulan April Tahun 2020 lalu, tergugat menahan ikan milik penggugat yang dikemas dalam kontainer dan siap kirim, tergugat sangat dirugikan dengan tindakan tergugat dan mengalami kerugian sebesar 27 Miliyar rupiah,”ujar Timbuleng.

Lanjut dia, posisi kontainer tersebut, tidak lagi berada pada lokasi sebelumnya, karena telah dipindahkan.

“Dari pantauan kami saat sidang lokasi, kontainer tersebut telah berpindah tempat, kami curigai ikan didalamnya sudah tidak ada, karena mesin pendingin kontainer sudah tidak aktif, kecurigaan kami, didalam kontainer tidak ada lagi ikan milik klien kami,”ungkapnya. (YL).

Tinggalkan Balasan