Manado.Kawanuapost – Bertempat di Ballroom Hotel Formosa Manado, Jumat (25/06/2021), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), kembali menggelar kegiatan Literasi Media, yang kali ini mengangkat tema, Sinergitas KPID Bersama Stakeholders Dalam Upaya Mewujudkan Siaran Sehat Bagi Rakyat, Menuju Sulut yang Semakin Hebat dan Maju.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Kelembagaan KPID Sulut ini menyasar tokoh masyarakat, tokoh agama, wartawan dari lembaga penyiaran serta generasi muda mahasiswa dari beberapa organisasi kemahasiswaan ekstra kampus maupun intra kampus, antara lain KNPI, GMNI, GMKI, PMII, BEM dan Himaju.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulut, Pengasihan Amisan, S.IP dalam sambutan pengantarnya mengatakan, kegiatan literasi adalah suatu upaya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat terkait manfaat dan dampak penyiaran bagi masyarakat.
Menurut Amisan, sesuai amanat UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID berwenang mengawasi konten siaran yang disiarkan lewat spektrum radio, baik lewat televisi maupun radio. Namun di luar itu ada konten-konten siaran yang disalurkan melalui media internet, yang bukan kewenangan KPID.
“Karena siaran-siaran di media internet bukan kewenangan kami, maka melalui kegiatan literasi media ini, KPID Sulut mengajak stakeholder untuk bersinergi mengedukasi masyarakat, agar bijak memilih siaran,” kata Bung Santo, sapaan akrab korbid kelembagaan KPID Sulut ini, mengimbau stakeholders.
Kegiatan literasi media ini dibuka oleh Wakil Ketua KPID Sulut, Boyke Sondakh, SE dan menghadirkan narasumber Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, Drs. Arthur Kotambunan, yang pada kesempatan itu turut mendorong stakeholder untuk mengawasi siaran.
Mengawali pemaparannya, Kotambunan ikut mengapresiasi kerja KPID Sulut yang telah menggelar Literasi Media terkait penyiaran di seluruh kabupaten-kota di Sulut. Dia berharap kegiatan tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal memilih konten siaran sehat.
“Untuk mendukung tema Literasi Media kali ini, maka KPID Sulut yang merupakan mitra Komisi 1 DPRD Sulut harus mampu mengedukasi lembaga penyiaran lokal agar isi siaran benar-benar baik dan memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat,”pinta Kotambunan.
Selain itu, politisi PDI-Perjuangan ini juga mendorong lembaga-lembaga penyiaran untuk ikut serta berperan aktif dalam mensosialisasikan dampak maupun cara penanggulangan covid-19 kepada masyarakat.
Komisioner KPID Sulut Merlyn Watulangkow, SH yang juga ikut memberikan pemaparan, menyentil tugas dan wewenang KPI yang sudah diatur dalam UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, termasuk soal penayangan film atau sinetron dan proses sensor oleh lembaga sensor film.
Sementara itu, Komisioner KPID Sulut Meilany Rauw, SE dalam pemaparannya menyentil soal prosesntase konten lokal yang wajib ada dalam program siaran, dimana sesuai ketentuan minimum harus 10% konten lokal. (*)