Ini Surat Edaran Bupati James Sumendap

Ternyata-Ini-Penyebab-Bupati-James-Sumendap-Ganti-Mantan-Sekda-Mitra

Ratahan,Kawanuapost.com – Dengan Adanya  peningkatan terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang  sangat drastis, berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dalam hal ini Bupati Kabupaten Mitta James Sumendap SH mengeluarkan Surat Edaran (SE), Nomor 120/BMT/VII-2021 yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati James Sumendap, SH, tertanggal 5 Juli 2021.

Serta berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta para Tenaga Kontrak yang ada di Mitra wajib berdomisili di Kabupaten Mitra, serta selama Work From Home (WFH) ASN dan tenaga Kontrak melaksanakan pekerjaan lewat sistem daring (online) dan melaporkan secara berjenjang kepada atasan, dengan alat komunikasi (handphone) harus selalu aktif,” isi dari SE Bupati James Sumendap SH.

Adapun 10 poin yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Mitra diantaranya,

1. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak wajib berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara.

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator tetap melaksanakan Work From Office (WFO). Selanjutnya bagi Pejabat Pengawas, Pelaksana dan Tenaga Kontrak melaksanakan Work From Home (WFH) terhitung mulai tanggal 07 Juli 2021 s/d 06 Agustus 2021 dan dapat diperpanjang kembali memperhatikan situasi dan kondisi pandemi ?OVID-19.

3. Kepala Perangkat Daerah menyusun jadwal kerja untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen).

4. Selama Work From Home (WFH) ASN dan Tenaga Kontrak melaksanakan pekerjaan lewat sistem daring (online) dan melaporkan secara berjenjang kepada atasan, dengan alat komunikasi (handphone) harus selalu aktif.

5. Selama masa pelaksanaan Work From Home (WFH), Tim Penilai Kinerja akan melakukan monitoring ke tempat domisili ASN dan Tenaga Kontrak yang melaksanakan WFH. Apabila didapati ada ASN dan Tenaga Kontrak yang tidak berada ditempat saat WFH, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan kepala Perangkat Daerah pada instansi yang bersangkutan akan dievaluasi dari jabatannya serta tidak diberikan Tunjangan kinerja.

6. Selama Work From Home (WFH), ASN wajib menginput kinerja pada aplikasi e-kinerja guna menjadi acuan pembayaran tunjangan kinerja.

7. Selama Work From Home (WFH), Tunjangan Kinerja ASN dan Honorarium Tenaga Kontrak dibayarkan berdasarkan hasil penilaian kinerja.

8. Pelaksanaan rapat harus memperhatikan luas ruangan yang digunakan, yaitu tidak melebihi 50% kapasitas ruangan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan.

9. Pelaksanaan Perjalanan ke Luar Daerah pada jam kerja harus disertai dengan Surat Perintah Tugas, sedangkan di luar jam kerja harus memperoleh ijin dari Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara yang permohonannya melalui aplikasi SIKM.

10. ASN dan Tenaga Kontrak dilarang berpergian ke tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian.

 

(Dirga)

Tinggalkan Balasan