Ratahan, Kawanuapost.com – Demi Memutus Mata rantai penyebaran virus Corona,maka dinas sosial kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluarkan kebijakan bagi penerima bantuan sosial.
Penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) wajib di Vaksin, jika tidak di Vaksin maka sanksi dikenakan akan di pending seluruh bantuan yang ada dari Pemerintah.
Hal ini di katakan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mitra Frangky Wowor, S.Sos, kepada kawanuapost.com, Rabu (7/7/ 2021) Di Ruang kerjanya.
Ini sudah merupakan berdasarkan Instruksi President RI Ir. Joko Widodo, dimana semua warga masyarakat yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menerima Vaksinasi oleh Pemerintah. Langkah diambil President RI tersebut, agar warga masyarakat akan terhindar dari Covid-19.
Maka berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mitra dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Mitra mengambil langkah tegas. Bagi para penerima Bansos yang berupa,
Penerima PKH, Penerima Progam Sembako atau (BPNT) dan Penerima BST serta lain sebagainya, yang disalurkan lewat Dinsos, harus menyertakan bukti surat keterangan sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
“Jika warga masyarakat penerima Bansos di Kabupaten Mitra belum bisa menunjukan surat keterangan sudah melakukan Vaksinasi maka, kami mengambil langkah tegas. Para penerima bansos akan di pending,” tegas Wowor.
Iapun menambahkan, semua sudah kami instruksikan kepada seluruh pendamping desa di Dinas Sosial Kabupaten Mitra. Agar selalu memberikan edukasi kepada warga masyarakat, terutama bagi penerima Bansos.
“Saya juga sudah instruksi para pendamping Desa di setiap Kecamatan, segera mungkin mengawasi ataupun mengecek KPM di masing-masing wilayah kerjanya. Apakah para penerima Bansos sudah di vaksin atau belum,” tutur singkatnya.
(Dirga)