MANADO, Kawanuapost com – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Drs Steven OE Kandouw atas nama Pemerintah Provinsi memberi apresiasi atas gagasan DPRD Sulut menghadirkan dua Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik.
Hal itu disampaikan Wagub Kandouw saat menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulut, Senin (12/07/2021).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen diawali dengan Penjelasan dari DPRD Sulut terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik yang dibacakan oleh Anggota DPRD Yusra Alhabsyi.
“Untuk itu menanggapi rangkaian dua Ranperda ini, kami Pemerintah Sulut memberikan pendapat tentang Ranperda ini. Pertama, kita semua memahami dan menyadari segenap komponen masyarakat, segenap bangsa dan negara dilindungi oleh Undang-undang,” kata Wagub Kandouw.
Ia pun mengungkapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana pasal 27 telah diamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan atau membuat rencana hidup penyandang disabilitas.
“Ranperda perlindungan pemberdayaan penyandang disabilitas prakarsa DPRD Provinsi Sulut ini, dengan kata lain diharapkan dapat menjangkau kebutuhan kesamaan kesempatan terhadap disabilitas ini dalam segala aspek penyelengara negara dan masyarakat, yang termasuk di dalamnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas demi tercapainya keadilan, kesetaraan terhadap kebutuhan disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin serta bermartabat,” terang Wagub Kandouw.
Kedua, tentang pengendalian sampah plastik. Wagub Kandouw mengatakan Gubernur Olly Dondokambey telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 10 tahun 2016 tentang Kebijakan Strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga atau Sampah Sejenisnya.
“Dari hasil lobby pak gubernur, dari 34 provinsi, hanya ada enam provinsi yang dapat dana untuk pembangunan pengelolaan TPA Regional yaitu tempat pengelolaan sampah yang melibatkan dua atau lebih kabupaten/kota. Dan kita termasuk dari sedikit pemerintah provinsi yang mendapatkan Fasilitas TPA Regional, dana yang ada di dalam APBN yang melibatkan dua atau lebih kabupaten/kota. Dalam hal ini TPA Regional Ilo-ilo yang sementara dibangun, mudah-mudahan tahap pertama ini bulan Desember sudah diresmikan,” ujar Wagub Kandouw.
“Sekali lagi Apresiasi dari Pemerintah Provinsi ternyata Pergub. langsung direspon dengan luar biasa dari lembaga DPRD Prov. Sulut melalui usulan Ranperda ini,” sambungnya.
Rapat Paripurna ini dihadiri Sekdaprov Edwin Silangen SE MS, Wakil Ketua serta Anggota DPRD Sulut dan pejabat lingkup Pemprov Sulut. (HM)