Silian, Kawanuapost.com – Acara serah terima jabatan Hukum desa Silian kecamatan Silian Raya, dari Hukum Tua periode 2015 2021 Audi pelleng ke Plt hukum Tua desa silian Ricard Mononege dilaksanakan di aula kantor camat Silian raya Jumat (6/8/2021) Akhir pekan lalu.
Acara serah terima jabatan sendiri
disaksikan langsung oleh Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mitra Arnold Mokosolang, MM, Camat Silian Raya Selvi Lendombela, S.Pd MM, Sekertaris Kecamatan Farly Rugian, Kepala Bidang Ade Oshin Arina, para pegawai Kecamatan Silian Raya, para Perangkat Desa Silian serta BPD Desa Silian.
Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Mitra Arnold Mokosolang, MM dalam sambutan mengatakan, dengan berakhirnya masa jabatan Hukum Tua Desa Silian. Maka, perlu adanya Pelaksana Tugas untuk menunggu pelantikan pejabat Hukum Tua.
“Mengapresiasi pada Hukum Tua yang lama, selama 6 tahun telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Sehingga apa yang menjadi program kedepan di desa Silian perlu adanya koordinasi dengan Plt Hukum Tua Desa Silian yang baru saja diadakan Sertijab,” ujar Mokosolang.
Di tambahkan lelaki yang tegas tersebut, karena berdasarkan UU nomor 6 tahun 2016 tentang desa, pasal 39 mengatakan, masa jabatan Hukum Tua sela enam tahun dihitung sejak tanggal pelantikan.
“Itu merupakan dasar Hukumnya, ditambah dengan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Seka rang ini di ubah dengan Perda nomor 6 tahun 2019, maka berdasarkan hal tersebut. Bupati mengangkat pejabat Hukum Tua yang berasal dari ASN,” terang Mokosolang.
Iapun menerangkan, tugas Plt atau penjabat yaitu, disamping menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan pelayan masyarakat. Menyiapkan pelaksanaan pemilihan Hukum Tua, jadi dari 35 Desa ini di Minahasa Tenggara kita perlakukan seperti ini.
“Berdasarkan Perda 2 tahun 2015, yang telah diubah nomor 6 tahun 2015 pada pasal 10 mengatakan. Pemilihan dari Hukum Tua di Kabupaten Mitra dilaksanakan secara serentak dan bergelombang,” pungkas mantan Kabag Humas tersebut.
Lebih lanjut Mokosolang menjelaskan, karena kondisi bencana non alam Pademi Covid-19. Kita harus menunda pelaksanaan pemilihan Hukum Tua.
“Pemilihan Hukum Tua bisa saj pada tahun ini, bisa saja pada tahun depan. Plt Hukum Tua harus berubah menjadi pejabat, UU menjelaskan bahwa. Bisa menjalankan tugas pemilihan Hukum Tua harus Pejabat,” tutur Mokosolang.
Diakhir sambutannya menuturkan, semua Plt sebanyak 35 Desa sudah kami selesaikan. Maka kita akan membuat acara pelantikan pejabat Hukum Tua, nanti kita cari waktu yang tepat kapan pelaksanaan pelantikan pejabat Hukum Tua.
“Namanya ASN dalam sumpah janji seorang ASN, siapa pun dia. Dia harus bersedia ditempatkan dimana saja,” ucap singkatnya.
Sementara itu menurut Plt Hukum Tua Desa Silian Richard Mononege, SE mengatakan,
terima kasih banyak kepada Bupati Mitra James Sumendap, SH, Wakil Bupati Drs. Jocke Legi, Sekertaris Daerah David H Lalandos, AP.MM, Kepala Dinas PMD Arnold Mokosolang, MM, Camat Silian Raya Selvie Lendombela S.Pd, MM, Sekertaris Kecamatan Silian Raya Farly Rugian.
“Saya mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam menjalankan amanah dan kepercayaan ini dengan sebaik mungkin demi Desa yang kita cintai Silian,” singkatnya.
Dengan harap kedepan juga, perlu adanya dukungan dari Mantan Hukum Tua Desa Silian, Ketua BPD Desa Silian, dan seluruh warga masyarakat yang ada di Desa Silian.
“Tentunya saya tidak dapat bekerja sendiri, perlu adanya dukungan dari semua pihak. Termasuk didalamnya mantan Hukum Tua Desa Silian, Ketua BPD Desa Silian serta seluruh warga masyarakat. Ini demi kemajuan desa Silian yang lebih Hebat,” harapnya.
(Dirga)