MANADO, Kawanuapost.com – Guna menerima masukan-masukan soal pembangunan reklamasi dan penataan lingkungan di Kota Manado dalam bentuk ‘Buku Putih’, Walikota Manado Andrei Angouw menerima kunjungan beberapa mantan pejabat Pemkot dan Tim Hukum serta beberapa akademisi di Ruang rapat Walikota, Senin (23/08/2021).
Diketahui, prinsip Buku Putih ini adalah masukan-masukan dalam kaitan fakta-fakta hukum, sehingga Buku ini bukan suatu kajian atau analisa tapi berupa fakta-fakta hukum yang sudah terjadi dalam kaitan reklamasi pantai di Kota Manado.
Makanya dalam buku ini memaparkan tentang konsep Reklamasi di Kota Manado termasuk beberapa permalasahan yang ditimbulkan dengan adanya reklamasi.
Ketika melakukan pertemuan ikut disinggung soal perjanjian kerjasama, masalah AMDAL dan soal lahan 16 persen yang berubah nomenklatur sejalan dengan adanya perobahan beberapa aturannya. Bagi mereka jika Walikota membutuhkan bantuan dalam bentuk masukan-masukan ketika sudah membaca Buku ini, mereka siap.
Tujuan mereka memberikan Buku ini adalah agar kedepannya Manado menjadi lebih baik dalam kaitan pelaksanaan program reklamasi di Kota Manado kedepan.
Pada kesempatan itu, Walikota Andrei Angouw yang didampingi Donal Supit S.H menanggapi bahwa kewenangan reklamasi sekarang berada di tangan Provinsi. Tapi karena areal atau lokasi reklamasi ada di Kota Manado, sehingga harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi.
Pertemuan ini dihadiri Tim penyusun dan reviewer diantaranya Prof. Dr. Janny D. Kusen, MSc, Drs. Jan Arie Supit, Daniel Talantan SH, Ir. Amos, F. Kenda, Toar Palilingan SH, MH, Dr. Raflie Pinasang SH, MH, Dr. Grubert T. Ughude SH, MH. (*/Ferry)