Adapun yang menjadi pokok masalah dalam Mendengarkan pendapat dari PT.SEJ bersama Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mitra yaitu, mengenai masalah AMDAL serta masalah Ijin Pinjam pakai Hutan, masalah air bersih, serta tenaga kerja asing.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mitra Tonni Hendrik Lasut, saat ditemui media mengatakan, maksud dan tujuan dari pemanggilan kepada PT. Sumber Energi Jaya (SEJ) terkait dengan laporan dari masyarakat serta menemukan kami di lapangan. Maka, kami mengundang rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan pimpinan PT.SEJ.
“Ada beberapa hal terutama yang telah kami hutan sebelumnya, namun yang terpenting disini adalah hidup. Tetapi masalah lingkungan hidup itu belum kami publikasikan lebih lanjut, disebabkan karena. Dokumen berupa AMDAL dan izin pinjam pakai tidak ada, jadi kami akan mengagendakan nanti. Ketika dokumen tersebut sudah ada,” ujar THL.
Lebih lanjut dikatakan terkait dengan Partai Golkar tersebut, air bersih yang digunakan PT. SEJ. Dalam putusan Dengar Pendapat saat ini, PT. SEJ akan memperbaiki. Karena itu, kami memintakan kepada pimpinan perusahaan agar segera memperbaiki. Serta, membuat aliran baru dari PT. SEJ kepada masyarakat.
“Selain masalah air bersih, ada juga yang menjadi pokok pembicaraan tadi masalah jalan perkebunan. Menurut pimpinan perusahaan, terkendala masalah dokumen ganti rugi belum selesai dengan dokumen ASET dari Dinas PU belum selesai. Jadi kita akan mengagendakan kembai atau kami akan memanggil kembali pimpinan PT. SEJ terkait dengan hal tersebut,” pungkasnya.
Ditambahkan lelaki yang lebih dikenal dengan sebutan THL tersebut menuturkan, sedangkan untuk masalah tenaga kerja. Sampai saat ini pembagiannya masih normal-normal, baik antara orang asing maupun orang daerah.
“Tetapi dua hari atau hingga setahun, kami akan memantau perkembangannya. Seperti apa cara rekrumen tenaga kerja,” pungkasnya.
Serta dan sertakan media tentang apa rekomendasi dari pihak DPRD Mitra kepada PT. SEJ sendiri, dirinyapun menjawab belum ada.
“Kenapa belum ada rekomendasinya, salah satu contoh yaitu, masalah air bersih. Kami akan mengundang PDAM. Kalau untuk jalan sendiri, kami akan mengundang dinas PU serta terkait masalah lingkungan hidup. Kita akan melihat dulu dokumen AMDAL serta dokumen pinjam pakai tersebut, dari situ . Kita akan melihat mana yang sesuai ataupun mana yang tidak sesuai,” tutupnya.
Sementara itu, menurut Humas PT. SEJ Henly Tuela kepada nomor awak media menjelaskan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersana DPRD pada dasarnya kami dari PT. SEJ menyambut baik dan juga dihadiri oleh forumkomunikasi masyarakat Ratatotok dan aliansi masyarakat.
“Kami pada intinya, sangat terbuka terhadap segalah kritikan serta persoalan-persoalan yang diangkat tadi. Kamipun berjanji akan menindaklanjuti terutama menyangkut masalah jalan perkebunan, terinformasi ada kesalahan menyangkut lahan. Kamipun mengakuinya masalahan lahan tersebut masih dalam tahap negosiasi, sehingga sampai saat ini masih dalam proses. Mudah-mudahan bisa mendapat titik temu,” ucapnya.
Lebih lanjut Tuela menjelaskan, tentan masalah air bersih sendiri. Kami juga mengakuinya, ini salah satu wujud CSR kami kepada masyarakat. Sehingga, air bersih sampai sekarang masih dalam perbaikan.
“Bak penampungan akan kami perbaiki, sehingga volume atau debit air dari mata air kepada masyarakat bisa terkafer serta volume airnya naik. Sehingga tidak ada lagi ada keluhan bahwa perusahan yang menyebabkan debit air berkurang,” tuturnya.
Kalau terakhir tentang dokumen-dokumen yang diminta oleh pimpinan dewan, dirinya pun berjanji akan segera secepatnya akan di masukan.
“Ditanya terkait AMDAL, seperti dikatakan tadi, dokumenya akan segera secepatnya kami akan masukan. Namun kami meminta kepada pimpinan Dewan agar diberikan waktu Minggu ini. Dikarenakan, AMDAL sendiri masih berlaku dari tahun 2011 sedangkan IPPKH tahun 2019,” pungkasnya.
Disaat membangun media kepada pihak PT SEJ terkait ada beberapa pejabat yang sering berkunjung ke perusahaan, dirinyapun menyampaikan kurang tahu kalau ada atau tidak.
“Pejabat yang mana, jika terkait kunjungan resmi memang ada. Kalau tidak resmi kita kurang tahu, kalau ditanya. Ada jatah pejabat di Kabupaten Mitra itu tidak ada sama sekali,” tutupnya singkat.