Kepada sejumlah awak media Kasim mengatakan, dengan adanya aktifitas dari perusahaan PT. SEJ di Ratatotok, warga masyarakat merasa was-was akan menjadi korban dengan adanya degradasi lingkungan di kemudian hari.
“Terkait hal tersebut diatas, jika PT. SEJ tidak memperbaiki AMDAL dan IPPHnya. Maka kami memintakan kepada DPRD hentikan aktifitas pengoperasiannya, sesuai aturan yang ada. PT. SEJ harus melaporkan per tiga bulan,” ujar Kasim Kamis 26 Agustus 2021.
Iapun mencurigai, Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari yang lalu itu hanyalah formalitas semata.
“Seharusnya, perusahaan PT. SEJ disaat RDP dengan DPRD beberapa hari lalu itu sudah mampu membuktikan kepada DPRD semua administrasi AMDAL dan IPPH. Namun pada saat RDP pihak perusahaan belum mampu bisa melengkapinya,” ungkapnya.
Iapun menambahkan, seharusnya DPRD sebagai perpanjangan tangan dari warga masyarakat dengan tegas memberhentikan sementara aktifitas perusahaan tambang tersebut.
“Bukan saja hanya persoalan AMDAL dan IPPH, namun berdasarkan informasi yang saya terima. Pihak PT. SEJ belum membuat pelimpahan aset dari Pemkab Mitra ke pihak perusahaan. Namun sampai saat ini masih beroperasi,” ucap Kasim.
Iapun berharap, kepada pihak Pemerintah Kabupaten Mitra sudah mengambil langkah tegas untuk memberhentikan sementara aktifitas tambang PT. SEJ.
“Kalau AMDAL dan IPPH serta belum adanya pelimpahan aset, namun sampai saat ini Perusahaan masih beroperasi. Kalau sudah demikian seharusnya Pemkab Mitra sudah menutup sementara aktifitas operasi perusahaan tersebut,” tutupnya.