Ratahan, Kawanuapost.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tak main-main dalam mengenjot pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, ada sebanyak 34 Desa masuk zona merah Vaksinasi. Dimana berdasarkan hal tersebut, per tanggal 31 Oktober 2021 tidak capai 60 persen, Hukum Tuanya akan di copot.
Penegasan tersebut diungkapkan Bupati James Sumendap, SH disela-sela memimpin Rapat Koordinasi (Rakoor), dalam rangka percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Mitra lewat Video Conffrens (Vicon). Bertempat di Sport Hall Kantor DPRD, Rabu (13/10/ 2021).
“ Zona merah ini jadi target utama. Kita akan genjot, Kalau dia itu sampai tanggal 31 Oktober 2021 tidak capai 60 persen, Hukum Tuanya di Copot,” tegas Sumendap.
Ditambahkan Sang Gladiator, kita berikan waktu kepada 34 desa yang tidak mencapai 60 persen Vaksinasi Covid-19 selama 1 bulan ini tak capai 60 persen Hukum Tua dan Camat di copot.
“Zona merah ini juga tidak mencapai 60 persen, Kepala Dinas PMD saya copot juga,” pungkas Sumendap.
Iapun menambahkan, dalam Minggu berjalan ini, karena sudah terbentuk tim semua. Kita tidak lagi melihat puskesmas A dan B, tetapi ini langsung ditangani Command Center.
“Hari ini dibuat team 47 orang yang di ambil dari Kepala SKPD dan Kabag, sasaran yang dibawah 60 persen serta di bawah 70 persen ini dibagi. Kemudian dirubah lagi penjadwalanya,” ujar Sumendap.
Lebih lanjut Sumendap, vaksinasi ini menjadi kegiatan di seluruh Indonesia, bukan saja di Kabupaten Mitra yang menjadi syarat tetap untuk setiap orang melakukan aktivitas.
“Karena itu saya berharap, para Hukum Tua, Lurah, Camat dan seluruh SKPD yang ada. Agar bekerjasama dalam tugas-tugas pela ksanaan program vaksinasi di Kabupaten Mitra,” tutup Sumendap.
Dalam Rakor tersebut dihadiri oleh, Wakil Bupati Drs Jocke Legi, Sekertaris Daerah David H Lalandos, AP.MM, para Asisten, para Kabag, Kaban, Camat se- Mitra, Hukum Tua dan Lurah se- Mitra.
(Dirga)