Ratahan,Kawanuapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar dua agenda Paripurna, di Sport Hall Kantor DPRD, Jumat (12/11/2021) akhir pekan lalu.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mitra, Marty Ole, didampingi pimpinan lainnya, Tonny Lasut dan Katrien Mokodaser, dan dihadiri Bupati Mitra, James Sumendap, didampingi Wakil Bupati, Jesaja Legi, serta undangan lainnya.
Adapun dua agenda tersebut, yakni Paripurna dalam rangka Program Penetapan Pembentukan Perda tahun 2022 dan Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat Kedua atas Ranperda tentang APBD Mitra tahun anggaran 2022.
Sidang Paripurna yang dihadiri 21 Anggota DPRD Mitra ini menyepakati 12 Daftar Prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di lingkungan Pemkab Mitra tahun 2022 dan menyetujui Penetapan Perda APBD Kabupaten Mitra tahun 2022.
“APBD sudah ditetapkan. Sejak pembahasan berjalan dengan baik dan lancar dalam situasi kebersamaan dengan tujuan membangun Kabupaten Mitra,” ungkap James Sumendap.
Ditambahkannya, dirinya sudah memimpin Kabupaten Mitra selama 8 tahun 1 bulan dan APBD 2022 adalah APBD yang ke delapan.
Menurutnya, selama ini semua berjalan tanpa hambatan, semua dilaksanakan, semua dipertanggungjawabkan, semua yang kurang dilengkapi.
Tetapi dijelaskannya, berkaitan dengan pembangunan, tidak akan pernah berhenti, lengkap, dan digenapi, sebab berkaitan dengan hasrat keinginan masyarakat Mitra lewat aspirasi yang diserap anggota DPRD.
“Ke depan kita akan lakukan yang lebih baik,” pungkasnya.
Berikut proyeksi APBD Tahun 2022:
• Pendapatan Daerah: Rp686,790,969,837,-
• Belanja Daerah: Rp676,664,303,170,-
• Total Surplus/Defisit: Rp10,126,666,697,-
• Penerimaan Pembiayaan: Rp11 Miliar
• Pengeluaran Pembiayaan: Rp21,176,666,697,-
Daftar Prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di lingkungan Pemkab Mitra tahun 2022, yakni:
Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mitra tahun 2021.
Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mitra tahun 2022.
Ranperda tentang APBD tahun 2023.
Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Ranperda tentang Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ranperda tentang Retribusi Daerah.
Ranperda tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah di Mitra.
Ranperda tentang Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Kabupaten Mitra tahun 2020-2040.
Ranperda tentang Tata Ruang Kabupaten Mitra tahun 2013-2023.
Sementara berkaitan dengan program pembentukan Perda yang terdiri dari 12 daftar prioritas Ranperda yang meliputi 12 prakarsa baru, tidak menutup kemungkinan Bupati Mitra ataupun DPRD dapat mengaktifkan Ranperda di luar dari program pembentukan Perda yang disepakati.
(Dirga)