Manado.Kawanuapost – Meskipun tahapan pemilu serentak tahun 2024 belum dimulai, bahkan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal belum diundangkan, namun langkah-langkah persiapan terus diseriusi KPU Sulawesi Utara.
Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut yang didipimpin langsung Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh melakukan juga audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
https://kawanuapost.com/kpu-sulut-dan-kesbangpol-bahas-persiapan-tahapan-pemilihan-2024/
Dalam kunjungan tersebut Mewoh dan jajarannya diterima Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Fredy Runtu didampingi jajaran pejabat di lingkungan Kejati, Selasa (11/01/2022).
Ardiles Mewoh mengemukakan, pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024 akan melibatkan Kejati Sulut terkait dengan kajian dan penanganan permasalahan hukum serta advokasi terkait perkara perdata, Tata Usaha Negara dan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
“Hal ini karena keberadaan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara dan tupoksi kejaksaan yang berhubungan dengan persoalan hukum dalam tahapan pemilu dan pemilihan yang kemungkinan bakal dihadapi KPU.” Ujarnya.
Dia menambahkan, KPU Sulut ke depan dalam pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan 2024 yang kompleks, akan menghadapi berbagai potensi tantangan dalam melaksanakan pemilu dan pemilihan, oleh karena itu dibutuhkan hubungan yang harmonis dan komunikatif.
“Itulah sebabnya dibutuhkan koordinasi dengan setiap stakeholder, dan hari ini kita memulainya dengan Kejaksaan Tinggi Sulut,” imbuhnya.
Sementara itu, Fredy Runtu berharap ketika tahapan dimulai KPU cepat memberikan informasi dan menjaga proses komunikasi dengan setiap stakeholder termasuk pihak kejaksaan, agar pihaknya dapat terlibat sesuai kewenangan yang ada dalam menyukseskan Pemilu 2024 sebagai agenda nasional yang harus disukseskan bersaama.
Dalam kesempatan itu juga Ardiles menyerahkan paket buku pilkada 2020 yang terdiri dari 18 judul buku yang diterima Freddy Runtu yang mengapresiasi penulisan buku tersebut.
Menurut Runtu hal tersebut merupakan salah satu indikator akuntabilitas publik terhadap tugas penyelenggaraan pilkada 2020.
Usai pertemuan yang berlangsung akrab tersebut, Ardiles mengatakan, kerja sama dengan pihak Kejati ini akan diimplementasikan lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) jika tahapan pemilihan telah berlangsung.
“Nanti kita lihat apakah PKS tersebut dalam bentuk perpanjangan terhadap PKS yang telah ada sebelumnya ataukah dalam bentuk yang baru,” kata Ardiles.
Sebagaimana diketahui sejak penyelenggaraan pemilu 2019 dan pilkada 2020, kerjasama KPU dan kejaksaan selalu dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.(*)