Ratahan,Kawanuapost.com – Usai mendengar aspirasi masyarakat, Komisi Tiga DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar hearing dengan PT HWR (Hakian Wellem Rumansi) di ruang komisi, Kamis (20/1/2022).
Terpantau, PT HWR sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di wilayah Ratatotok, dihadiri oleh perwakilannya Ilham Samid selaku Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Teknis Tambang (KTT).
Dalam hearing tersebut, perwakilan PT HWR dicecar dengan pertanyaan berkaitan dengan hak karyawan berupa upah lembur yang berdasarkan aspirasi masyarakat yang notabene adalah pekerjanya sendiri, ternyata tidak diberikan oleh perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut akhirnya terungkap sejumlah kejanggalan berkaitan dengan aturan kerja karyawan, salah satunya melebihi batas jam kerja yang tak sesuai dengan aturan.
PT HWR sendiri berdasarkan apa yang tertuang dalam format perjanjian jam kerja adalah 10 jam yang jelas melebihi aturan tenaga kerja.
“Makanya kami meminta penjelasan pihak PT HWR terkait jam kerja. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 pasal 21 bahwa maksimal jam kerja 7 jam untuk 6 hari kerja dan 8 jam untuk 5 hari kerja,” ungkap Ketua Komisi Tiga, Chris Rumansi.
Bahkan, dalam sebuah contoh formulir perjanjian kerja milik PT HWR ternyata tidak mengatur terkait persoalan biaya lembur, serta perjanjian kerja pada libur nasional juga tak sesuai.
Hal ini membuat Ketua Komisi Tiga mempertanyakan dasar aturan yang digunakan dalam penerapan 10 jam kerja tersebut dan aturan lainnya dalam perjanjian kerja, namun belum dapat dijelaskan oleh perwakilan yang hadir.
“Makanya kami memberi rekomendasi agar ini bisa ditinjau kembali dan disesuaikan dengan aturan kerja yang berlaku,” pungkasnya.
Namun pihaknya juga menyadari bahwa perwakilan dari PT HWR sendiri belum bisa mengambil keputusan berkaitan dengan hal tersebut sehingga akan menjadwalkan pertemuan kembali.
“Atas permintaan mereka, kita beri waktu 2 minggu untuk diadakan pertemuan kembali dan meminta jawaban dari pihak HWR terkait rekomendasi ini,” kata Chris Rumansi.
Senada, Wakil Ketua DPRD Mitra, Tonny Lasut yang turut hadir mengatakan bahwa aturan jam kerja milik PT HWR sudah melebihi, begitu juga berkaitan dengan jam kerja di hari nasional yang tanpa biaya lembur sehingga sudah seharusnya di revisi.
Secara khusus dirinya meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mitra yang dihadiri langsung Kepala Dinas Ferry Uway untuk melakukan pendampingan.
“Dinas Tenaga Kerja tolong kawal revisi peraturan kerja ini. Kami berharap PT HWR menyesuaikan dengan PP Nomor 35 tahun 2021,” tandas Tonny Lasut.
Secara khusus dirinya berharap PT HWR beritikad baik merevisi aturan kerjanya, sebab dirinya mengakui bahwa terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat merupakan mimpi yang ada di benaknya, bahkan sejak lama telah berupaya memfasilitasinya.
Di lain pihak, Ilham Samid perwakilan PT HWR meminta agar Komisi Tiga DPRD Mitra dapat memberikan rekomendasi secara tertulis untuk disampaikan kepada pimpinan mereka yang memiliki kewenangan menjawab rekomendasi tersebut.
“Kami menunggu rekomendasi pihak DPRD Mitra untuk bisa diteruskan kepada manajemen kami di Jakarta. Sebab saya hanya pekerja, bukan pimpinan atau pemegang saham yang bisa mengambil keputusan,” ujarnya.
Turur hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut Wakil Ketua Komisi Tiga Vanda Rantung, Sekretaris Rakimin Ibrahim, dan anggota Berty Rumochoy, Arther Runturambi, dan Dekker Mamusung.
(Dirga)