Manado.Kawanuapost – Komisi II DPRD Sulut melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan finance, dan OJK sebagai fungsi kontrol bagi para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Sulut.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulut Cindy Wurangian dan dihadiri pihak finance seperti, Kredit Plus Finance, Oto Multi Artha, Hasrat Multi Finance, PT. BPR Kredit Mandiri Celebes Sejahtera, serta pihak debitur yang menyampaikan aspirasi kepada Komisi II diantaranya, Rusdi Tanduk, Joudi Makarawung, Susana Deysi dan Dedi Pandelaki, Selasa (18/01/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Cindy Wurangian meminta agar pihak OJK memberi sanksi tegas atas ketidakhadiran dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang ada di Sulut.
“Kami meminta kepada pihak OJK untuk dapat mengawasi lebih ketat perilaku PUJK yang melakukan penyitaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dengan keterlambatan pembayaran selama 2-3 bulan dan diminta untuk dibayar lunas,” ungkap Srikandi dari Partai Golkar ini dengan tegas.
Wurangian pun meminta, OJK dapat memfasilitasi pengadaan data kontrak baku dari semua PUJK di sulut dan diserahkan kepada Komisi II DPRD Provinsi Sulut melalui staf Komisi II, dua minggu setelah pertemuan ini dilaksanakan.(*)