Tomohon, KS -Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tomohon Ronny Lumowa,SSos dengan tegas mengatakan, koperasi yang tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai permintaan aturan perkoperasian terancam dibekukan. Terkesan, di Kota Tomohon masih banyak koperasi yang tidak melakukan aktfitasnya lagi. Padahal, kedepan tidak sedikit dana bantuan bagi koperasi yang akan dikucurkan lewat dana pemerintah.
“Menjadi syarat agar koperasi bisa memperoleh dana ini yakni keberadaan koperasi yang dinilai punya aktifitas. Pastinya, koperasi yang masih beraktifiras tentunya saja telah menjalankan amanat atau tuntutan mengacu pada anggaran dasar yang ada,”ujar Lumowa.
Ditambahkannya pula, pihaknya secara tegas mengatakan ini agar tidak terjadi kesalah pahaman jika nanti bantuan buat koperasi akan disalurkan tidak kepada semua koperasi yang ada.
“Begitupun dalam kegiatan pelatihan dan lainnya, pastinya yang kami akomodir yakni koperasi yang dinilai layak dan memenuhi berbagai kelengkapan pendukung diantaranya bukti bahwa koperasi tersebut telah melaksanakan RAT,” jelasnya. (*)