Ratahan,Kawanuapost.com — Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara memperketat pengawasan dan penerapan protokol kesehatan bagi seluruh warga dalam beraktivitas di tempat umum.
“Menyikapi perkembangan kasus COVID-19 di Sulawesi Utara, maka kami memperketat penerapan protokol kesehatan bagi seluruh masyarakat,” kata Ketua Satgas COVID-19 Arnold Mokosolang di Ratahan, Senin (7/2/2022) kemarin.
Mantan Kadis PMD ini mengungkapkan, pengetatan penerapan protokol kesehatan ini, wajib disosialisasikan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.
“Kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk diteruskan ke pemerintah desa dan kelurahan, untuk menyampaikan ke masyarakat,” ujarnya.
Selain itu kata Arnold, pihaknya juga mewajibkan pemerintah desa untuk mengaktifkan kembalikan posko pencegahan COVID-19, yang berbasis di kantor desa dan kelurahan.
“Nantinya juga para Hukum Tua serta lurah berkoordinasi dengan Babinsa atau Babinkamtibmas, untuk mengawal penerapan protokol kesehatan,” tandasnya.
(Dirga)