Hukum Tua Tidak Boleh Memberhentikan Perangkat Desa Sembarangan

 

IMG_20220210_075515

Ratahan,Kawanuapost.com – Polimik yang lagi trend di kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Yakni banyaknya perangkat Desa Yang Mengundurkan Diri.

Dengan adanya isu mengundurkan diri sejumlah perangkat desa, Kepala Dinas PMD Minahasa Tenggara (Mitra) langsung melakukan sidak di desa wiau kecamatan posumaen  Rabu (9/2/2022) kemarin.

“Dalam sidak kali ini kepala dinas PMD Berbicara dari hati ke hati,Mari kita saling terbuka dan saling memaafkan,”Ucap Kepala Dinas PMD Helga Mosey.

Lebih lanjut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Tenggara Ini menyarankan agar para Hukum Tua tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan.

“Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat,” ujar Mosey.

Sebab, kata dia, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

“Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Hukum Tua memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” katanyanya.

Mosey menyarankan agar para Hukum Tua hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kinerjanya agar antara Hukum Tua dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan.

 

 

(Dirga)

Tinggalkan Balasan