Ratahan,Kawanuapost.com – Dengan meningkatnya Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Pemerintah Kabupaten Mitra dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Mitra mengeluarkan surat edaran, dengan nomor 005/SATGAS-COVID-19/2022. Tentang, penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Mitra.
Adapun isi dari surat tersebut yaitu, guna untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 provinsi Sulut, khususnya di Kabupaten Mitra yang disebabkan oleh varian baru Of Concern (Omicron). Serta, angka kasus positif Covid-19 Kabupaten Mitra mulai meningkat maka, langkah yang di ambil Pemkab Mitra.
“Maka kami mengambil langkah awal yaitu, melakukan vaksinasi Covid-19 tahap I dan II serta booster dosis III di desa ataupun di tingkat kelurahan. Berikutnya, mengaktifkan kembali poskoh Covid-19 di desa ataupun Kelurahan,” ujar Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Mitra Arnold Mokosolang, Sabtu 19 disaat selesai memimpin rapat.
Iapun menjelaskan, Poskoh Covid-19 desa, Kelurahan bertanggung jawab melaporkan pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulut ke pihak puskesmas terdekat. Serta, mengukur suhu tubuh dan mengecek sertifikat vaksin yang keluar dan masuk desa, kelurahan. Melakukan razia pengunaan masker baik di
pusat keramaian dan tempat ibadah.
“Petugas Posko desa ataupun Kelurahan paling banyak 2 orang, serta petugas Posko covid-19. Petugas Posko itu sendiri dibagi dua sif,” pungkas Mokosolang.
Lebih lanjut dikatakan Mokosolang yang menjabat Plt. Asisten I bagian Pemerintahan dan Kesra menjelaskan, dalam pelaksanaan acara resepsi suka (pesta pernikahan/ syukuran/hari ulang tahun) baik di kebun ataupun di rumah tidak diijinkan lagi.
“Kalau untuk persemayaman jenazah berlaku 1 x 24 jam sejak tiba di rumah di Kabupaten Mitra, serta ibadah pemakaman kapasitas maksimal 50 persen dari daya tampung. Dengan mengutamakan protokol kesehatan,” tuturnya.
Poin selanjutnya dikatakan Mokosolang, khusus untuk kematian dikarenakan Covid -19. Dilakukan dengan cara protokol kesehatan. Apabila keluarga menolak dilakukan secara prokes maka, kami akan melakukan pemakaman di lahan pemakaman Covid-19.
“Acara ibadah gereja ataupun di rumah, kapasitas 50 persen dari daya tampung tempat ibadah. Dengan mengutamakan prokes secara ketat,” ucap Mokosolang.
Dalam poin selanjutnya Mokosolang mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tata muka (PTM), untuk sementara waktu di hentikan. Digantikan dengan, pelaksanaan
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau melalu daring.
“Kalau khusus untuk ASN dan THL, untuk sementara melakukan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dan akan diatur oleh Kepala SKPD masing- masing. Serta, pejabat ASN/ THL, Hukum Tua, perangkat desa wajib berdomisili di Kabupaten Mitra. Tidak diperkenankan keluar dan masuk di Kabupaten Mitra,” tegas Mokosolang.
Diakhir poin Mokosolang menuturkan, khusus fasilitas publik ( kantor, toko, ritel) wajib mengikuti Protokol Kesehatan secara ketat dengan mengunakan aplikasi peduli lindungi.
“Maka oleh sebab itu, pemerintah Desa dan Kelurahan. Selaku sebagai satgas Covid-19 diwilayah, wajib memantau dan melaporkan pelaksanaan,” tutupnya.
(Dirga)